Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu

- 11 Mei 2023, 16:58 WIB
Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu
Komisioner Bawaslu Kab. Bima Lolos Administrasi Calon Direktur PDAM, Langgar UU No 7 Tentang Pemilu /Dok. Bawaslu RI/

JS.PIKIRAN RAKYAT - Komisioner Bawaslu "Junaidin" telah lulus administrasi dalam perekrutan calon direktur Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kabupaten Bima.

Hal itu berdasarkan pengumuman Nomor 07/PANSEL/PDAM/2023, dan tercatat Junaidin selaku Komisioner Bawaslu berada diurutan ke empat dan telah resmi diumumkan lulus administrasi sebagai calon Direktur PDAM.

Junaidin adalah salah satu Komisioner Bawaslu yang saat ini masih aktif didalam ruang lingkup Bawaslu.

Baca Juga: Tingkatkan Pengawasan, Bawaslu Kota Bima Ajak OKP Pemantau Pemilu Awasi Bersama Tahapan Pemilu 2024

Namun, dirinya saat ini terdaftar di salah satu seleksi dan dinyatakan lolos administrasi di Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bima.

"Itu pak Junaidin Bawaslu," ungkap salah satu ASN diruang lingkup Pemda Kabupaten Bima yang enggan disebutkan namanya.

"Iya, pak Junaidin yang akrab disapa Joe itu," bebernya saat ditanyai kepastian oleh JS.Pikiran-rakyat.com atas nama yang tertera.

Dengan munculnya nama Junaidin atau yang akrab disapa "Joe" ini tentu melanggar pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga: Bawaslu Kota Bima Temukan Ratusan Pemilih yang sudah Di Coklit Tidak Masuk Dalam DPS

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x