Tindakan Represif Anggota Polres Bima, HMI Minta 25 Orang Mahasiswa yang Ditahan Dibebaskan

- 31 Mei 2023, 21:09 WIB
Tindakan Represif Anggota Polres Bima, HMI Minta 25 Orang Mahasiswa yang Ditahan
Tindakan Represif Anggota Polres Bima, HMI Minta 25 Orang Mahasiswa yang Ditahan /

JS.PIKIRAN RAKYAT - Tindakan represif Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bima, ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima minta 25 mahasiswa yang tergabung dalam From Perjuangan Rakyat untuk dibebaskan.

Mahasiswa yang ditahan oleh Anggota Polres Bima, sebelumnya telah melakukan aksi terkait dengan jalan rusak yang ada diwilayah kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.

Namun dalam aksi tersebut, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima menilai ada upaya pembungkaman terhadap mahasiswa yang dilakukan oleh anggota Polres Bima.

Baca Juga: Profil Singkat Kades Maling Dana Desa Rp499 Juta Demi Beli Skincare

Fitrah mengatakan, anggota Polres Bima telah melanggar undang-undang no 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan aspirasi di muka umum baik tertulis maupun lisan.

"Kami meminta pihak Polres Bima agar segera membebaskan 25 orang mahasiswa yang di tahan," kata Fitrah pada Rabu 31 Mei 2023

Aksi yang di lakukan oleh From Perjuangan Rakyat, dirinya sangat kecewa akibat tindakan Anggota Polres Bima yang di anggap represif.

Baca Juga: Sadar Akan Bahayanya, Balita di Banten Masih Terbiasa Diberi Kental Manis

"Disisi lain, kami menilai penanganan massa aksi tersebut tidak sesuai dengan amanat UU No 2 tahun 2002  yaitu tentang Tribrata Kepolisian yaitu melindungi, mengayomi dan menjaga masyarakat," lanjutnya ia

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x