DPW LP2KP Provinsi NTB Desak Polda NTB Segera Tetapkan Tersangka Pengadaan Kapal di Bima

- 11 Agustus 2023, 13:02 WIB
DPW LP2KP Provinsi NTB Desak Polda NTB Segera Tetapkan Tersangka Pengadaan Kapal di Bima
DPW LP2KP Provinsi NTB Desak Polda NTB Segera Tetapkan Tersangka Pengadaan Kapal di Bima /

JURNAL SUMBAWA - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Pemantau Pembagunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Provinsi NTB mendesak penyidik Ditreskrimsus Polda NTB segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 4 kapal kayu di Dinas Perhubungan di Kabupaten Bima.

“Kasus ini sudah naik penyidikan. Artinya sudah ada dua alat bukti. Tapi kenapa belum ditetapkan tersangka,” kata Ketua LP2KP Propinsi NTB Agussalim Hamzah, Kamis 10 Agustus 2023.

Agussalim meminta Polda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus pengadaan kapal di Kabupaten Bima.

Baca Juga: Masa Jabatan Gubernur NTB Berakhir 19 September 2023, Muncul 3 Nama Sebagai Pejabat Gubernur

“Kami minta kapolda evaluasi penanganan kasus ini,” bebernya ia.

Agus juga mendesak Polda NTB segera mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara. Karena sepengetahuannya, sejauh penyidik belum mengajukan permintaan perhitungan kerugian negara ke lembaga audit.

“Saksi sebanyak 30 orang telah diperiksa, bahkan ahli sudah dijadwalkan. Apa yang menjadi kendala sehingga belum dilakukan perhitungan keuangan negara,” Jelasnya.

Baca Juga: Tokoh Demokrat Tak Sepakat, Yeni Wahid Sebut Anies dan AHY Pasangan Serasi di Pilpres 2024

Ia juga meminta Polda NTB agar mendalami isu dugaan suap dan free proyek kapal Rp 275 juta.

Dari keterangan anggota DPRD Bima Edy Muhlis, kata Agussalim, fee proyek itu diduga mengalir ke orang nomor satu Di kabupaten Bima

“Ini juga harus dalami, karena kebenaran soal fee ini belum terjawab, dan diusut juga dugaan fee proyek tersebut,” biar tidak menjadi fitnah," tegasnya.

Baca Juga: IIEF Membuka Toefl ® Lounge Pertama, Kini Melayani Pelajar Indonesia

Sebagai informasi, penyidik telah memeriksa 30 saksi. Di antaranya, Kepala Dishub Bima Masykur dan pejabat pembuat komitmen (PPK), Abubakar.

Penyidik juga telah Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri Zaenal Abidin selaku rekanan pelaksana proyek. Selain itu, Konsultan Perencana dan Pengawas Saeful Arif dan Pelaksana Lapangan H Mahmud juga telah diperiksa.

Hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Karena penanganan kasus tersebut masih dalam penyidikan umum.

Baca Juga: 3 Ramalan Zodiak Kesehatan, Cinta dan Karir Jumat 11 Agustus 2023, Ada Libra, Gemini dan Pisces

Polda NTB mulai mengusut dugaan korupsi pengadaan kapal ini sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Pengadaan empat unit kapal kayu tersebut menelan anggaran Rp 3.988.285.538 dan dikerjakan CV Sarana Fiberiondo Mandiri dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 5 Agustus 2021.

Pengerjaan kapal kayu masuk menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. Dalam temuan BPK, jaminan pemeliharaan tidak sesuai kontrak, pembayaran termin II dan III tidak sesuai kontrak, keterlambatan pekerjaan belum dibayar Rp 163.157.135, kekurangan volume pekerjaan Rp 273.269.212, dan mesin tidak sesuai spesifikasi senilai Rp 50.600.000.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah