Pemda Janji Ganti Rugi, Pemilik Lahan Kembali Tutup Jalur Jembatan Alternatif

- 15 Januari 2024, 19:09 WIB
Pemda Janji Ganti Rugi, Pemilik Lahan Jalur Alternatif Jembatan Kembali Ditutup
Pemda Janji Ganti Rugi, Pemilik Lahan Jalur Alternatif Jembatan Kembali Ditutup /Ahmad D/

JURNAL SUMBAWA - Pemilik lahan di jalan Alternatif jembatan di desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat Barat (NTB) kembali ditutup pada Senin 15 Januari 2023.

Aksi penutupan jalan yang dilakukan pemilik lahan bukan kali pertama, akan tetapi penutupan jalan tersebut sudah kedua kalinya sebagai upaya menuntut janji Pemerintah Daerah ganti rugi lahan dijadikan sebagai jalur alternatif.

Yasin salah satu pemilik lahan warga Desa Bolo mengungkapkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bima sebelumnya menjanjikan ganti rugi terhadap warga pemilik lahan yang dibangun jembatan alternatif.

Baca Juga: KPU Rilis Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten Bima Partai Ummat Dapil 1 Hingga Dapil 6

Akan tetapi, janji tersebut kunjung ditepati hingga saat sekarang. Padahal, Pemda berjanji dari tahun 2020 lalu.

"Kami merasa kecewa, pemblokiran jalan awal tahun 2023 lalu Wakil DPRD yang ingin membayar lahan kami tapi kami tak menerima karena masih menunggu janji pemerintah daerah," katanya Yasin salah satu pemilik lahan.

Kemudian disisi lain pemilik lahan lain Faisal Tanjung mengungkapkan, dirinya merasa dirugikan atas pengalihan fungsi tanah miliknya sebagai jalur alternatif jembatan.

Baca Juga: Timbun BBM Subsidi Solar Diduga Dilakukan Oknum Anggota PK Partai Golkar di Kabupaten Bima

Katanya, tanah tersebut di rencanakan untuk membangun tempat usaha sekaligus sekaligus tempat tinggal. Namun selama tiga tahun belakangan ini, niatnya harus tertahankan. Hal itu demi memenuhi keinginan para pemangku kebijakan.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah