JURNAL SUMBAWA - Polda NTB melalui Direktorat Lalu Lintas (dirlantas) Kombes Pol Romadhoni Sutardhjo, Memberikan atensi khusus terkait penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dianggap tidak sesuai tempatnya pada Rabu 24 januari 2024
Keberadaan sepeda listrik dijalan raya dinilai tidak tepat, jika dibandingkan dengan motor listrik yang tercatat surat-suratnya.
“Kita menghimbau kepeda kendaraan sepeda listrik bahwa kedaraan itu tidak seharunya berada dijalan raya, karena sepeda listrik berbeda dengan motor listrik yang terdaftar surat-suratnya, "ungkap romadhoni kepada wartawan.
Kombes Pol Romadhoni Sutardhjo menjelaskan, Maraknya transportasi sepeda listrik yang seharusya tidak boleh dikendarai di keramaian, Karena jika terjadi kecelakaan tidak ada uang santunan.
“Tentunya ada sumbangan dana wajib kecelakaan lalu lintas yang dibayarkan tapi kalau sepeda listrik tidak ada, "jelasnya.
Disamping itu, Hal itu berbeda dengan motor listrik yang lengkap dengan BPKB dan STNK. Sementara sepeda listrik tidak mempunyai kedua surat diatas dengan otomatis tidak membayar sumbangan dana wajib kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: KPU Umumkan Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi Dapil 6 NTB Partai Bulan Bintang untuk Pemilu 2024
“Jadi, jika terjadinya kecelakaan lalu lintas sepeda listrik tidak mendapatkan santunan. Sehingga dihimbau untuk menghindari jalanan utama yang mayoritas ramai, takutnya terjadi kecelakaan, terangnya
Dia menjelaskan, Dalam penggunaan sepeda listrik tentu diperbolehkan, Asal penggunaanya tepat pada jalan-jalan tertentu saja, Jalan utama harus dihindari mengingat selalu ramai dengan berbagai jenis kendaraan.