Kesaksian Sekda Kota Bima Mengenai Ijin Palsu Penambangan PT Tukad Mas

- 1 Februari 2024, 17:48 WIB
Kesaksian sekda kotab Bima di Pengadilan Tipikor Mataram
Kesaksian sekda kotab Bima di Pengadilan Tipikor Mataram /Saved tribunlombok/

JURNAL SUMBAWA - Sekda Kota Bima H.Muhtar Landa kaget ketika mengetahui ada ijin yang di Rekomendasikan oleh dirinya untuk Penambangan PT Tukad Mas pada saat kesaksianya di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/01/24).

Beliau dihadirkan sebagai saksi saat Sidang Pembuktian atas Perkara Tindak Pidana Gratifikasi yang di Dakwa kan terhadap Walikota Bima Periode 2018-2023 H.Muhammad Lutfi Iskandar.

Menurutnya, Rekomendasi tersebut dianggap cacat hukum atau palsu, mengingat dirinya tidak pernah menerbitkan Rekomendasi Perijinan Penambangan PT Tukad Mas.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bima Gelar Simulasi Pemilu Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu di Daerah 2024

” Saya kaget, kemudian saya periksa dengan teliti, akhirnya saya berkesimpulan sepertinya stempel dan tanda tangan saya di palsukan,” ujar Mukhtar dimuka persidangan saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (29/01)

Perlu diketahui, H. Mukhtar Landa menjadi Salah Seorang Saksi dari 5 Saksi yang di ajukan oleh JPU atas Perkara yang menimpa Walikota Bima H. Muhammad Lutfi Iskandar.

Dalam Proses Persidangan tersebut, Ia menjelaskan bahwa pihaknya Pernah mempertanyakan kepada pihak PT.Tukad Mas dan Kantor Perijinan Provinsi NTB mengenai diterbitkan ijin Penambangan oleh Pihak Kantor Perijinan dan Penanaman Modal Provinsi NTB, padahal Pihak Pemkot Bima belum pernah menerbitkan Rekomendasi atas ijin tersebut.

Baca Juga: Tindak Tegas! Grebek Judi Sabung Ayam Polisi Bakar Alat Peraga Judi

Sekda juga mengakui didepan Majelis Hakim bahwa Pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Pihak Kepolisian.

Halaman:

Editor: Adhar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah