3 Hari Sebelum Pemilu, Bupati Bima Himbau ASN Dilarang Melakukan Perjalanan Dinas dan Jaga Netralitas

- 8 Februari 2024, 14:14 WIB
Bupati Bima
Bupati Bima /

JURNAL SUMBAWA - Menjelang pemilu di daerah, Bupati Bima himbau Aparatur Sipil Negara agar tidak melakukan perjalanan dinas 3 hari sebelum pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

Hal itu diperkuat dengan surat edaran Bupati Bima nomor 821.29/005/03.7/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang partisipasi aktif dan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN dalam Pemilihan Umum tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

"ASN itu dilarang melakukan perjalanan dinas 3 hari sebelum hari pencoblosan, agar netralitas ASN selalu terjaga," kata Bupati Bima melalui surat edarannya.

Baca Juga: Konflik Antar Desa di Bima, Bupati Bima Himbau Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Himbauan tersebut sejalan dengan amanat Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Seluruh ASN maupun Non ASN diwajibkan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan hak suara pada pemilihan umum tanggal 14 Februari 2024.

Secara khusus, Bupati Bima mengatakan, sesuai ketentuan pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, sehubungan dengan penyelenggaraan Pilpres dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Awal Tahun! Bupati Bima Lantik 109 Pejabat Struktural dan Fungsional

Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas. Sehingga setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah