"Kita langsung ketemu orang tuanya, dan kami pihak kepolisian juga memberikan pemahaman kalau pemblokiran jalan merupakan tindakan yang melawan hukum," jelasnya Eko Sutomo.
Baca Juga: Tiga Bersaudara Diamankan Polisi, Kasus Penganiyaan Berujung Blokir Jalan
Lebih lanjut Eko Sutomo menjelaskan, blokir jalan merupakan tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat pada umumnya, apalagi dijalan tersebut merupakan jalan satu-satunya menuju destinasi wisata.
"Kami tindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bila terjadi pemblokiran jalan," tegasnya dia.
Eko Sutomo menjelaskan, terkait kasus penganiyaan tersebut pihak kepolisian sudah melakukan upaya dengan memburu para pelaku secara intens.
"Serahkan kepada kami kasus ini jangan main hakim sendiri, apabila masih saja ada yang melakukan hal serupa kami akan tindak tegas," ujarnya.
Baca Juga: Dua Tempat Wisata Kurang Diminati Saat Hari Raya, Juga Nggak Ngerasa Kaya Kuburan
Kemudian, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti dari tangan para berupa sembilan bilah parang dan satu buah tombak.
Perlu diketahui, jalur yang diboikot merupakan tempat yang menuju 3 destinasi wisata sekaligus, yakni Pantai Wane, Sarae Me,e dan Pantai Woro.***