Jangan Marah! 10 Kelompok Masyarakat dengan KTP Ini Tidak Bisa Menjadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 23

- 6 Desember 2021, 20:28 WIB
Jangan Marah! 10 Kelompok Masyarakat dengan KTP Ini Tidak Bisa Menjadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 23
Jangan Marah! 10 Kelompok Masyarakat dengan KTP Ini Tidak Bisa Menjadi Peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 /

WARTA SUMBAWA - Jangan marah ya! 10 kelompok masyarakat dengan KTP ini dipastikan tak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 di tahun 2022 mendatang, dan tak akan mendapat insentif sebesar Rp2,55 juta.

Diketahui, pemerintah Indonesia telah menyiapkan anggaran Rp11 triliun untuk program Kartu Prakerja Gelombang 23 di tahun 2022 mendatang.

Namun sayangnya, terdapat 10 kelompok masyarakat dengan KTP ini tidak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 di tahun 2022, dan tak akan mendapatkan insentif Rp2,55 juta.

Perlu Anda ketahui juga, program Kartu Prakerja ini pertama kali diluncurkan pada bulan April 2020 hingga Novembet 2021, dan berakhir pada Gelombang 22.

Baca Juga: Siapkan Rp11 Triliun untuk Kartu Prakerja Gelombang 23 2022, Kuota Peserta 2,8 Juta! Masyatakat Wajib Daftar

Pihak Kartu Prakerja pun telah melaporkan, sebanyak 11,4 juta orang telah menerima manfaat bantuan ini.

Hal itu didapatkan setelah lebih dari 60 juta pendaftar yang ikut seleksi Kartu Prakerja dari Gelombang 1 hingga 22.

Banyaknya minat dan antusias yang tinggi dari masyarakat, maka Kartu Prakerja menetapkan sejumlah batasan atau syarat agar bantuan berjalan merata.

Berikut 10 kelompok masyarakat dengan KTP ini dipastikan tak akan bisa menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 23 di tahun 2022:

Baca Juga: Belum Mendapatkan Bansos PKH Rp 4,4 juta, Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Jubaedin WS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah