WARTA SUMBAWA - Ada 3 kriteria calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai Rp 300 ribu yang cair pada bulan Desember 2021 ini.
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai Rp 300 ribu per keluarga.
BLT Dana Desa tersebut disalurkan Pemerintahsampai bulan Desember 2021. Bagi masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 300 ribu.
Berikut kiteria atau syarat penerima BLT Dana Desa :
Kriteria calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Tidak mendapat bantuan PKH/BPNT/ pemilik Kartu Prakerja
2. Mengalami kehilangan mata pencaharian (tidak memiliki cadangan ekonomi yang cukup untuk bertahan hidup selama tiga bulan ke depan)
2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.