WARTA SUMBAWA - Mohon maaf, tidak semua golongan masyarakat akan dapat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Pasalnya hanya ada 3 golongan saja yang dipastikan dapat BLT Dana Desa dari Pemerintah yang cair Desember 2021 ini.
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk golongan penerima BLT Dana Desa sipakan cek di sid.kemendesa.go.id dan caranya di bawah ini.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa senilai Rp 300 ribu per keluarga telah diluncurkan oleh Pemerintah.
BLT Dana Desa tersebut disalurkan Pemerintah sampai Desember 2021.
Masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak untuk mendapatkan BLT Dana Desa Rp 300 ribu.
3 golongan atau syarat Penerima BLT Dana Desa :
Baca Juga: Kabar Baik Akhir Tahun, Kemendikbudristek Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Data Internet
Kriteria calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam DTKS maupun yang tidak terdata (exclusion error) yang memenuhi kriteria sebagai berikut: