Syarat Penerima BLT BSU dan Cara Cek Status di Kemnaker

- 24 Desember 2021, 09:05 WIB
Syarat Penerima BLT BSU dan Cara Cek Status di Kemnaker
Syarat Penerima BLT BSU dan Cara Cek Status di Kemnaker /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU tentu memiliki syarat dan aturan yang harus dilewati bagi para pekerja sebelum bisa dicairkan.

Pencairan tersebut masih memiliki waktu untuk hingga bulan Desember 2021.

Besar Nominal Bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU sebesar Rp1 juta dan bisa langsung mencairkan lewat link Kemnaker.go.id.

Baca Juga: Buruan Cepat! Cek di Link Kemnaker.go.id untuk Mengecek BLT BSU Rp1 Juta

Untuk pembukaan rekening kolektif, para nasabah BCA, CIMB Niaga dan Permata perlu melakukan aktivasi rekening di Bank Himbara.

Sebelum anda mencairkan bantuan tersebut simak Syarat Penerima BSU berikut ini

1. Warga Negara Indonesia

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 68 Triliun Masyarakat terdampak Covid19 2022

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah