Komite Pemulihan Ekonomi Nasional: Penyaluran Bantuan Tetap Berlanjut

- 30 Desember 2021, 20:28 WIB
Komite Pemulihan Ekonomi Nasional: Penyaluran Bantuan Tetap Berlanjut
Komite Pemulihan Ekonomi Nasional: Penyaluran Bantuan Tetap Berlanjut /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA- Penyaluran bantuan BLT Subsidi Gaji di 2022 tetap berlanjut, Ini Pekerja yang Bakal Dapat Rp1 Juta

Penyaluran BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2022 kementerian ketenaga kerjaan buka bukaan

Melalui Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Putri Anggoro mengatakan, untuk penyaluran BLT subsidi gaji pada 2022 tergantung pada keputusan Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Kado Akhir Tahun 2021 dari Garena Free Fire! Kode Redeem FF Malam Hari Ini Ada Hadiah Segunung Lho!

Kata Indah selaku komite di PEN yang dilansir dari Okezone mengatakan "saat ini penyaluran akan terus dilakukan hingga 31 Desember 2021. Ujarnya

"Data terakhir menunjukkan 7.800.240 pekerja yang sudah tersalurkan Bila anggaran BLT subsidi gaji masih tersisa, maka anggaran tersebut akan kembali ke kas negara". Jelasnya

Bila anda ingin mendapatkan BLT Subsidi Gaji anda harus memenuhi syarat sebagai penerima BLT:

Baca Juga: Gubernur Zulkieflimansyah Bawa Provinsi NTB Terinovatif se-Indonesia

1. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

Baca Juga: Mensos Risma Sebut Penyaluran Bansos PKH, BPNT dan BST Capai 97 Persen

4. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level empat yang ditetapkan pemerintah.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah