Syarat dan Limited Pengajuan KUR BNI Hingga Rp500 Juta

7 Oktober 2023, 15:53 WIB
Syarat dan Limited Pengajuan KUR BNI Hingga Rp500 Juta /Pixabay/

JURNAL SUMBAWA - Berikut penjelasan syarat dan ketentuan hingga limited pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat Bank Negara Indonesia, bisa ajukan hingga Rp500 juta.

Pengajuan dana Kredit Usaha Rakyat Bank Negara Indonesia atau KUR BNI bisa diajukan hingga Rp500 juta, pelaku bisa langsung daftar diri sebagai penerima bantuan KUR.

Dana Kredit Usaha Rakyat Bank Negara Indonesia (KUR BNI) telah difasilitasi oleh negara sebagai penambahan modal para pelaku UMKM.

Baca Juga: Ditolak Saat Pengajuan Kredit Usaha Rakyat, Kenapa? Ini Jawabannya

UMKM bisa langsung mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan KUR BNI baik secara online atau secara offline di bank terdekat.

Fasilitas kredit BNI KUR diberikan hingga maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pengembalian hingga 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja 5 tahun untuk Kredit Investasi.

Dengan berbagai manfaat yang diberikan, BNI KUR adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin mengembangkan usaha dan meraih kesuksesan di masa depan. Bisnis apapun Anda makin lancar dengan Kredit Usaha Rakyat BNI.

Baca Juga: Jangkau Wilayah 3T, BMKG gandeng Radio Sebarluaskan Peringatan Dini

Keunggulan Kredit Usaha Rakyat Bank Negara Indonesia:

- Fasilitas kredit hingga Rp 500 juta
- Proses cepat
- Persyaratan mudah
- Suku bunga bersaing
- Jangka waktu pengembalian hingga 5 tahun
- Suku bunga rendah hanya 7% eff per tahun

Persyaratan Umum:

- Warga Indonesia (WNI)
- Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
- Perorangan
- Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga
- Fotokopi surat nikah (bagi yang sudah menikah)

Baca Juga: Prediksi Shio Harimau Hari Ini Bukan Shio HK, Namun Ramalan Shio Harimau Minggu 8 Oktober 2023

- Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan
- Fotokopi dokumen jaminan utuk kredit di atas Rp 25 juta
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta

Badan Usaha

- Fotokopi KTP el (E-KTP) dan Kartu Keluarga
- Surat ijin usaha (SIUP, TDP, SITU, HO) atau keterangan usaha dari kelurahan / kecamatan
- Fotokopi dokumen jaminan utuk kredit di atas Rp 25 juta*
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kredit diatas Rp 50 juta
- Bukti kepemilikan tanah, IMB dan PBB, BPKB.***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler