Surat rekomendasi tersebut telah disampaikan kepada KPU Kota Bima pada hari Selasa, tanggal 02 Mei 2023.
Dalam poin terakhir suratnya, Bawaslu Kota Bima meminta kepada Pihak KPU Kota Bima untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jadwal Timnas SEA Games 2023 U-22, Timnas Indonesia U-22 Butuh Kemenangan Melawan Myanmar
Idhar juga menghimbau kepada masyarakat untuk memeriksa apakah Namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui tautan cekdptonline.kpu.go.id.***