Polemik KDRT Oki Setiana Dewi, Berikut Cara Islam Memandang Kekerasa Dalam Rumah Tangga

4 Februari 2022, 22:59 WIB
Polemik KDRT Oki Setiana Dewi, Berikut Cara Islam Memandan Kekerasa Dalam Rumah Tangga /laman mui.or.id

JURNAL SUMBAWA - Berikut bagiamana cara Islam memandang tentang KDRT. Isu mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menjadi perbicangan publik lantaran ceramah yang disampikan Oki Setiana Dewi dan viral di media sosial.

Beragam komentar dan bahkan kritikan pun bermunculan menanggapi ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT tersebut.

Banyak pihak yang menganggap bahwa ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT tersebut seolah-olah telah menormalilasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga: Viral! Tes PCR Belum Dilakukan Hasil Sudah Positif Covid-19, Wanita Ini Protes Tak Terima, Bumame Minta Maaf

Lalu bagaimana cara Islam Memandang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT?

Dilansir dari mui.or.id bahwa Keislaman dan kekerasan merupakan dua hal yang bertentangan. Dalam konsep Islam bahwa kekerasan sangat melarang, terlebih lagi kekerasan dalam kelaurga.

Sering kali kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena ketidakpatuhan (durhaka) istri atau kealpaan suami dalam menjalankan kewajibannya, dalam Islam dikenal dengan nusyuz.

Islam jelas melarang kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan seorang ahli hukum Suriah pada abad-19, Ibnu Abidin menyatakan bahwa bolehnya permohonan hukuman jasmani (ta’zir, qiyas) oleh istri terhadap suami yang melakukan kekerasan terhadapnya.

Baca Juga: 3 Tips Pengajuan KUR Tahun 2022 agar Cepat Diproses Bank Penyalur

Namun, banyak juga yang menafsirkan surat An Nisaa ayat 34 sebagai legitimasi perbuatan kekerasan (memukul) istri.

Sebenarnya, ayat ini sering menjadi perdebatan pelik yang melibatkan para intelektual muslim. Lafaz “wadhribuhunna” dalam realitasnya mengalami ambiguitas pemaknaan baik secara teks dan konteks.

Para ahli tafsir dari era klasik (salafiyah), pertengahan sampai ulama kontemporer belum menemukan kesepakatan secara syar’i dalam memantik lafaz itu.

Baca Juga: Dua Laga Ditunda, Simak Rekap Hasil dan Klasemen Sementara BRI Liga 1 Pekan Ke-22

Para ahli cuma sepakat memberikan kondisi yang ketat terhadap “wadhribuhunna” sebagai solusi terakhir dalam mempertahankan perkawinan akibat kedurhakaan (nusyuz) istri.

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Terjemah Kemenag 2019

Artinya “Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.”

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ke-22 Usai: Dua Laga Ditunda, Persipura vs Madura dan PSM Makassar vs Persib Bandunga

Ibnu Katsir dalam tafsirnya, menafsirkan “wadhribuhunna” sebagai suatu tindakan menegur dengan fisik yang tidak melukai terhadap fisik dan mental sang istri. Hal itu bisa dilakukan sebagai jalan terakhir dalam kegagalan membina perkawinan karena kedurhakaan istri yang dibenarkan secara syar’i setelah memberi teguran dan memisah ranjang dengan sang istri (tidak menyetubuhi).

Imam Nawawi juga dalam kitabnya, Raudhatut Thalibin wa ‘Umdatul Muftiyin memberikan rincian bagaimana suatu perbuatan “wadhribuhunna” itu bisa dilakukan. Dalam artian, memukul bukan terminan dari kekerasan, tapi usaha penyadaran.

Oleh demikian terdapat ketentuan di dalamnya, seperti nusyuz istri dalam taraf akut, menggunakan sapu tangan, tidak sampai melukai dan membekas di tubuh sang istri dan tidak memukul di area vital yang berakibat fatal terhadap kondisi fisik istri, seperti kepala.

Baca Juga: Cara Mengajukan KUR Bank BCA hingga Rp500 Juta di 2022. Simak Syarat Lengkapnya Berikut

Dalam kitab Shahih Muslim, dari Jabir, dari Nabi Saw, bahwa Nabi SAW pernah bersabda dalam haji wada’-nya:

Artinya "Bertakwalah kepada Allah dalam urusan wanita, karena sesungguhnya mereka di sisi kalian merupakan penolong, dan bagi kalian ada hak atas diri mereka, yaitu mereka tidak boleh mempersilakan seseorang yang tidak kalian sukai menginjak hamparan kalian.

Dan jika mereka melakukannya, maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukakan, dan bagi mereka ada hak mendapat rezeki (nafkah) dan pakaiannya dengan cara yang makruf.".***

 

Editor: Muslimin

Sumber: mui.or.id

Tags

Terkini

Terpopuler