Empat Hal yang Membatalkan Puasa, Hati-hati

- 24 April 2021, 11:06 WIB
Merujuk Al Qur’an dan hadis, diantara tindakan yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, berhubungan suami-istri pada siang hari, dan muntah yang disengaja
Merujuk Al Qur’an dan hadis, diantara tindakan yang membatalkan puasa adalah makan dan minum, berhubungan suami-istri pada siang hari, dan muntah yang disengaja //Muhammadiyah

Wartasumbawa.com – Agama itu bertujuan memberikan kemudahan, karena itu melaksanakan perintah agama juga harus secara mudah. Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki bagi kesukaran.

Demikian disampaikan oleh Prof. Syamsul Anwar, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah pada Kamis (22/4) dalam Kajian Ramadan Sehat dan Aman di TvMu.

Berdasarkan keterangan di ayat al Qur’an dan hadis, kemudian para ulama membuat suatu prinsip “Al masyaqqah tajlibu at taisir”.

Baca Juga: Ramadan, Satu-Satunya Nama Bulan yang Disebut di dalam Al-Qur’an

“Apabila dalam melaksanakan agama termasuk puasa itu maka diberi kelonggaran,” sambung Syamsul menjelaskan prinsip pertama ini.

Prinsip kedua adalah melaksanakan agama sesuai dengan kemampuan. Prinsip ini merujuk pada surat Al Baqarah ayat 286, “La Yukallifullahu Nafsan Illa Wus’aha…..” yang artinya Allah tidak membebani seseorang sesuai dengan kesanggupannya.

Nabi juga menjelaskan, bahwa apabila dirinya memberikan anjuran, maka lakukan sesuai dengan kemampuan, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari Muhammadiyah.or.id pada 24 April 2021.

Baca Juga: Tugas Kekhalifahan di Dunia Diberikan pada Perempuan dan Laki-Laki

“Jadi agama itu tidak boleh dipaksa-paksakan, sehingga menimbulkan kesukaran-kesukaran. Allah sendiri tidak menghendaki hal yang demikian itu,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: Muhammadiyah.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah