Hukum Riba Dalam Pandangan Agama

- 20 Desember 2021, 22:26 WIB
Hukum Riba Dalam Pandangan Agama
Hukum Riba Dalam Pandangan Agama /Ilustrasi foto Tangkap layar @pixabay/

WARTA SUMBAWA - Berikut pandangan agama tentang hukum riba.

Riba merupakan tambahan yang diambil atas adanya suatu utang piutang antara dua pihak atau lebih yang telah diperjanjikan pada saat awal dimulainya perjanjian.

Setiap tambahan yang diambil dari transaksi utang piutang bertentangan dengan prinsip islam.

Baca Juga: 3 Jenis Mimpi Dalam Islam yang Sesuai dengan Hadist Rasulullah SAW

Ibnu hajar asakaylani mengatakan bahwa riba adalah kelebihan, baik itu berupa kelebihan dalam bentuk barang maupun uang, seperti dua rupiah sebagai penukaran dengan satu rupiah.

Dalam pandangan islam sendiri, islam dengan tegas melarang paktik riba.

Hal ini terdapat dalam Al-Quran dan As-Sunah. Al-Quran menyatakan haram terhadap riba bagi kalangan masyarakat muslim.

Baca Juga: Nafsu Setan Menghampiri, Kini 13 Santriwati Dihamili Oknum Guru Hingga Melahirkan

Allah SWT telah mewahyukan adanya larangan riba secara bertahap, sehingga tidak mengganggu kehidupan ekonomi masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah