2 Cara Mengetahui Puasa Bulan Ramadhan Tiba Sesuai Penjelasan Nabi

- 15 Maret 2022, 06:00 WIB
2 Cara Mengetahui Puasa Bulan Ramadhan Tiba Sesuai Penjelasan Nabi
2 Cara Mengetahui Puasa Bulan Ramadhan Tiba Sesuai Penjelasan Nabi /Instagram/story_Ramadhan/

JURNAL SUMBAWA - Berikut 2 cara mengetahui puasa bulan Ramadhan sesuai penjelasan Nabi.

puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi setiap muslim apabila sudah datang bulan nya.

Kedatangan bulan puasa Ramadhan tersebut ditentukan dengan 2 cara, salah satunya dari dua hal melihat hilal Ramadhan dan mengetahui hilal dengan ru'yat.

Baca Juga: Cara Ajukan Dana KUR BRI Rp100 Juta Hanya Menggunakan Hp Tanpa Ribet

Dengan dua hal tersebut kita bisa melakukan puasa bulan Ramadhan dan sudah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Dikutip Jurnal Sumbawa.com dari buku ensklopedia puasa dan zakat karangan Syekh Abu Malik Kamal Bin As-sayyid Salim, berikut penjelasannya

1. Mengetahui hilal adalah ru'yat bukan hisab

Cara mengetahui hilal adalah dengan ru'yat bukan yang lain. Menentukan posisi terbit hilal berdasarkan hisab tidaklah benar karena itu bagian dari dinul Islam.

Baca Juga: Bukan Yakjuj Makjuj, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tanda Akhir Zaman yang Sudah Terjadi

2. Melihat hilal Ramadhan
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 185.

"Karena itu, barang siapa di antara kamu menyaksikan bulan itu (Ramadhan) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu,"

Dan diperkuat oleh hadist Nabi Muhammad SAW, dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah bersabda " jika kalian melihatnya maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya maka berbukalah, jika ia tertutup awan maka perkirakan lah,".

Baca Juga: Geger! Tembok Ini Berlubang, Benarkah Yakjuj Makjuj Berada Didalamnya

3. Melihat hilal Ramadhan bisa ditetapkan dengan satu saksi yang adil.

Jika ada satu orang adil yang bisa dipercaya melihat hilal Ramadhan, maka berita dia bisa dipakai menurut mayoritas ulama, seperti Abu Hanifah, Asy-Syafii dalam satu pendapat yang shohih.

Sementara Malik, Al-Laits, Al-Awzai, Ats-Tsauri dan Asy-Syafi'i, dalam pendapat lain mensyaratkan harus dua orang saksi yang adil karena diqiyaskan dengan kesaksian.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah