Gas Subsidi Dialihkan ke Nonsubsidi, Pelaku Pengoplosan Ditangkap Polisi

- 19 Mei 2024, 20:35 WIB
Gas Subsidi Dialihkan ke Non-Subsidi, Pelaku Pengoplosan Ditangkap Polisi
Gas Subsidi Dialihkan ke Non-Subsidi, Pelaku Pengoplosan Ditangkap Polisi /Pelaku pengoplosan gas subsidi yang berhasil diamankan polisi/

JURNAL SUMBAWA - Pelaku pengoplosan gas subsidi di Kota Bima dikerangkeng polisi. Pasalnya, pelaku tersebut memindahkan isi tabung gas 3 kg ke tabung gas nonsubsidi.

Pelaku tindak pidana niaga bahan bakar gas bersubsidi tersebut berhasil diamankan polisi polres bima kota pada Jumat 17 Mei 2024 kemarin

Diketahui, pelaku pengoplosan gas subsidi tersebut berinisial AR (25) beralamat di RT 01 RW 01 Lingkungan Lela, Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Baca Juga: Muat Gunakan Truk, 11 Dus Miras Jenis Arak Bali dan Supir Truk Ditangkap Polisi

AR ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memindahkan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas non-subsidi dan mencampurnya dengan benda lain untuk dijual.

Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, dalam konferensi pers mengungkapkan, bahwa AR melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Herman mengungkapkan, Unit Tipidter Satuan Reskrim polres bima kota mendapati AR sedang mengangkut tabung gas LPG non-subsidi hasil oplosan ke dalam mobil Suzuki New Carry.

Baca Juga: Nyuri Kotak Amal, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Polisi kemudian membuntuti AR hingga Pasar Senggol Kota Bima, di mana AR diamankan bersama mobil yang memuat gas oplosan dan dibawa kembali ke rumahnya untuk pengembangan kasus.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah