Gas Subsidi Dialihkan ke Nonsubsidi, Pelaku Pengoplosan Ditangkap Polisi

- 19 Mei 2024, 20:35 WIB
Gas Subsidi Dialihkan ke Non-Subsidi, Pelaku Pengoplosan Ditangkap Polisi
Gas Subsidi Dialihkan ke Non-Subsidi, Pelaku Pengoplosan Ditangkap Polisi /Pelaku pengoplosan gas subsidi yang berhasil diamankan polisi/

"Di rumah AR kami menemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas LPG, termasuk 34 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 1 tabung gas 12 kg non-subsidi kosong, 5 regulator kopling, segel tabung gas, dan berbagai alat lainnya," kata Kompol Herman.

Herman mengungkapkan, dari penangkapan tersebut, pihak nya telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya: Mobil Suzuki New Carry hitam dengan Nopol EA 8220 SE, 9 tabung gas 12 kg non-subsidi, 4 tabung gas 5,5 kg non-subsidi, 35 tabung gas 3 kg subsidi kosong, 5 regulator kopling, 1 paket segel gas 12 kg non-subsidi, 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas 3 kg subsidi warna merah, 33 segel gas LPG 3 kg subsidi dengan plastik segel, Ember berisi plastik es batu dan Timbangan, potongan baliho, dan berbagai alat lainnya.

Baca Juga: Asik Nongkrong Sambil Nikmati Arak Bali, Tiga Pelajar di Bima Diberi Pembinaan

Katanya, modus operandi AR adalah membeli gas 3 kg subsidi dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah. AR kemudian membeli tabung gas non-subsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

Dengan menggunakan regulator kopling, gas dari tabung 3 kg dipindahkan ke tabung non-subsidi yang lebih besar, menggunakan es batu untuk mendinginkan proses transfer gas.

Setelah tabung non-subsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba.

"Setelah tabung non-subsidi terisi, dia memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Rasbar dan Raba," ungkap Kompol Herman.

Baca Juga: Dua Orang Terduga Pelaku Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan Ditetapkan Tersangka

Dari setiap tabung gas oplosan 12 kg non-subsidi, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55.000, sementara dari tabung 5,5 kg non-subsidi dia mendapat untung Rp 20.000 per tabung.

"Kini AR beserta barang bukti sedang diproses di Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti hukum lebih lanjut," tambah Herman.***

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah