Baca Juga: Makhluk Yakjuj Makjuj Dalam Pandangan Al-Quran dan Hadist, Simak Penjelasannya
1. Nifas
Seseorang yang nifas atau mengeluarkan darah setelah melahirkan tetap dihitung batal puasa
2. Muntah dengan sengaja
Perilaku ini bisa membatalkan puasa, baik dilakukan dengan wajar atau tidak, serta dalam keadaan darurat atau tidak.
Salah satunya, sengaja mencari bau busuk lalu diciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu ke dalam mulut agar muntah.
3. Bersenggama
Melakukan hubungan suami istri disebut membatalkan puasa. Bagi mereka yang batal pusanya karena bersenggama wajib mengqadha puasanya dan membayar denda atau kafarat.
Kafarat yang harus dibayarkan dengan cara memerdekakan budak, puasa selama dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah.