Dalam buku Fiqih Praktis, Buya Yahya menyampaikan beberapa hal yang dapat membatalkan puasa Ramadhan seseorang.
Memasukkan sesuatu ke dalam salah satu dari lima lubang
Menurutnya Buya Yahya bahwa lubang yang dimaksud adalah mulut, hidung, telinga, alat buang air kecil dan alat buang air besar.
Memasukkan sesuatu ke dalam mulut dihitung membatalkan jika dilakukan secara sadar dan menelan hal tersebut.
Menelan ludah juga bisa membatalkan puasa, jika sudah tercampur dengan sesuatu, seperti permen atau makanan yang tersisa di dalam mulut, yang sengaja ditelan padahal bisa dibuang.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Aquarius Hari Ini Senin 18 April 2022 Tentang Cinta, Karir dan Keuangan
1. Nifas
Seseorang yang nifas atau mengeluarkan darah setelah melahirkan tetap dihitung batal puasa
2. Muntah dengan sengaja
Perilaku ini bisa membatalkan puasa, baik dilakukan dengan wajar atau tidak, serta dalam keadaan darurat atau tidak.