Bagaimana Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri?

- 10 April 2024, 09:19 WIB
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri?
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri? /Antara/@M Risyal Hidayat/

Kemudian, ziarah kubur bagi perempuan masih diperselisihkan hukumnya, namun bagi wanita tua diperbolehkan sehingga mubah bagi mereka untuk berziarah kubur.

Selain itu, ziarah kubur masih langgeng dilaksanakan di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah melaksanakan Sholah Id Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga: Menjelang Bulan Puasa Ramadhan, Ini Cara, Adab Dan Do'a Ziarah Kubur Serta

Ziarah kubur tersebut sudah menjadi adat dan kebiasaan umat Islam di Indonesia, mereka berbondong bondong ke kekuburan kerabat dan keluarga yang telah mendahuluinya untuk mendoakannya.

Namun, ziarah kubur merupakan Sunnah didalam Islam. Akan tetapi, ziarah kubur tidak ada dalil yang menganjurkan secara eksplisit maupun melarang hal tersebut.

Tradisi ziarah kubur setelah melaksanakan sholat Id Hari Raya Idul Fitri masih melanggeng di Bima, salah satunya di Desa Roka Kecamatan Belo.

Berdasarkan pantauan Jurnal Sumbawa, masyarakat desa Berbondong-bondong berziarah kubur setelah melaksanakan Sholat Id Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Terlihat, Tempat pemakaman umum di desa Roka dikerumuni oleh masyarakat, dari kalangan anak-anak, remaja bahkan yang tua. Masyarakat juga membawa Mushaf Al-Quran surah Yasin, untuk membacakan diatas kuburan.

Baca Juga: Sesuai Hadist Nabi, Begini Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Serta Larangannya

"Budaya ini sudah dari dulu dilaksanakan, dari nenek moyang kita dan masih dilanggengkan hingga saat ini," kata Ebo selaku tokoh tua desa Roka.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah