Bagaimana Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri?

- 10 April 2024, 09:19 WIB
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri?
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri? /Antara/@M Risyal Hidayat/

JURNAL SUMBAWA - Bagaimana hukum ziarah kubur saat Lebaran Idul Fitri, ziarah kubur sudah menjadi tradisi yang masih melanggeng hingga saat ini. Namun ziarah kubur banyak pandangan dan pendapat dari berbagai kalangan umat Islam.

Menukil dari buku Tanya Jawab Islam terbitan Piss KTB, dikatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berangkat untuk sholat ied melewati satu jalan dan kembali melalui jal cean yang lainnya.

Terdapat perbedaan antara para ulama terkait hal ini, ada yang mengatakan sebab Nabi Muhammad mengambil jalan lain karena beliau menziarahi kuburan kerabatnya di kedua jalan tersebut, Wallahu Alam.

Baca Juga: Budaya Sejak Nenek Moyang Masih Langgeng, Selesai Sholat Id Ziarah Kubur

Mukhlis Lubis dalam buku Gaya Selingkung Beda Mazhab menjelaskan ziarah kubur di bulan Ramadan ataupun jelang Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi yang mengakar di Indonesia.

Sebab, tidak ada perintah atau dalil yang menganjurkan secara eksplisit maupun melarang hal tersebut.

Adapun, terkait ziarah kubur memang dianjurkan oleh Nabi Muhammad. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi melalui Minhajul Muslim mengatakan ziarah kubur berdasarkan dari hadits riwayat Buraidah bin Al-Hashib yang sebelumnya diterangkan di atas.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Cara dan Adab Ziarah Kubur Kata Buya Yahya

Sementara itu, hukum ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki menurut kesepakatan ulama sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Tadzikrah karya Imam Syamsuddin Al-Qurthubi.

Halaman:

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x