Bagaimana Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri?

- 10 April 2024, 09:19 WIB
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri?
Bagaimana Hukum Ziarah Kubur saat Lebaran Idul Fitri? /Antara/@M Risyal Hidayat/

JURNAL SUMBAWA - Bagaimana hukum ziarah kubur saat Lebaran Idul Fitri, ziarah kubur sudah menjadi tradisi yang masih melanggeng hingga saat ini. Namun ziarah kubur banyak pandangan dan pendapat dari berbagai kalangan umat Islam.

Menukil dari buku Tanya Jawab Islam terbitan Piss KTB, dikatakan bahwa Rasulullah SAW pernah berangkat untuk sholat ied melewati satu jalan dan kembali melalui jal cean yang lainnya.

Terdapat perbedaan antara para ulama terkait hal ini, ada yang mengatakan sebab Nabi Muhammad mengambil jalan lain karena beliau menziarahi kuburan kerabatnya di kedua jalan tersebut, Wallahu Alam.

Baca Juga: Budaya Sejak Nenek Moyang Masih Langgeng, Selesai Sholat Id Ziarah Kubur

Mukhlis Lubis dalam buku Gaya Selingkung Beda Mazhab menjelaskan ziarah kubur di bulan Ramadan ataupun jelang Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi yang mengakar di Indonesia.

Sebab, tidak ada perintah atau dalil yang menganjurkan secara eksplisit maupun melarang hal tersebut.

Adapun, terkait ziarah kubur memang dianjurkan oleh Nabi Muhammad. Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi melalui Minhajul Muslim mengatakan ziarah kubur berdasarkan dari hadits riwayat Buraidah bin Al-Hashib yang sebelumnya diterangkan di atas.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Ini Cara dan Adab Ziarah Kubur Kata Buya Yahya

Sementara itu, hukum ziarah kubur adalah sunnah bagi laki-laki menurut kesepakatan ulama sebagaimana dijelaskan dalam kitab At-Tadzikrah karya Imam Syamsuddin Al-Qurthubi.

Kemudian, ziarah kubur bagi perempuan masih diperselisihkan hukumnya, namun bagi wanita tua diperbolehkan sehingga mubah bagi mereka untuk berziarah kubur.

Selain itu, ziarah kubur masih langgeng dilaksanakan di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah melaksanakan Sholah Id Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga: Menjelang Bulan Puasa Ramadhan, Ini Cara, Adab Dan Do'a Ziarah Kubur Serta

Ziarah kubur tersebut sudah menjadi adat dan kebiasaan umat Islam di Indonesia, mereka berbondong bondong ke kekuburan kerabat dan keluarga yang telah mendahuluinya untuk mendoakannya.

Namun, ziarah kubur merupakan Sunnah didalam Islam. Akan tetapi, ziarah kubur tidak ada dalil yang menganjurkan secara eksplisit maupun melarang hal tersebut.

Tradisi ziarah kubur setelah melaksanakan sholat Id Hari Raya Idul Fitri masih melanggeng di Bima, salah satunya di Desa Roka Kecamatan Belo.

Berdasarkan pantauan Jurnal Sumbawa, masyarakat desa Berbondong-bondong berziarah kubur setelah melaksanakan Sholat Id Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Terlihat, Tempat pemakaman umum di desa Roka dikerumuni oleh masyarakat, dari kalangan anak-anak, remaja bahkan yang tua. Masyarakat juga membawa Mushaf Al-Quran surah Yasin, untuk membacakan diatas kuburan.

Baca Juga: Sesuai Hadist Nabi, Begini Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Serta Larangannya

"Budaya ini sudah dari dulu dilaksanakan, dari nenek moyang kita dan masih dilanggengkan hingga saat ini," kata Ebo selaku tokoh tua desa Roka.

Ebo mengungkapkan, tradisi ziarah kubur tetap dilaksanakan oleh kaum muslimin dan muslimat khususnya masyarakat desa Roka.

Ia menilai, bahwa tradisi ziarah setelah sholat Hari Raya Idul Fitri tidak bertentangan dengan ajaran Islam.***

Editor: Ahmad D


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah