9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia

9 Desember 2021, 12:55 WIB
9 Desember Hari Anti Korupsi Sedunia /Satu padu bangun budaya Anti korupsi @kemensoa.go.id/

WARTA SUMBAWA - 9 Desember adalah hari Antikorupsi Sedunia. sebuah kampanye global yang diperingati pada setiap tanggal 9 Desember pertahunnya untuk meningkatkan kesadaran publik agar bersikap antikorupsi.

peringatan Hari Anti Korupsi tersebut, diunggah Kementerian Sosial (Kemensos) @kemensosRI, lewat @instagramnya Kamis 9 Desember 2021 pagi mencuit.

Pencegahan korupsi membuka peluang menuju tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG,s) yang melindungi akses lebih luas kepada layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.

Baca Juga: Hari HAM Sedunia 2021 Diperingati Ditengah Pandemi, Ini Pesan Penting Sekjen PBB

"Ayo bersatu padu bangun budaya antikorupsi. Katakan tidak pada korupsi!”

Sementara itu, Menpan-RB Tjahjo Kumolo dikutip dari laman menpan.go.id, mengatakan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember harus dijadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh kita secara bersama-sama.

“Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada tanggal 5 Desember 2021.

Baca Juga: Sejarah Hari HAM Sedunia yang Diperingati Tiap Tanggal 10 Desember

Kementerian PANRB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dengan segala kewenangan yang kami miliki," kata Tjahjo.

Salah satu Mantan Menteri Dalam Negeri ini selalu mengingatkan kepada setiap pejabat publik dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) harus lawan korupsi.

Korupsi harus tetap diwaspadai di antaranya perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga: Sejarah dan Kumpulan Link Twibbon Hari HAM Sedunia Tahun 2021, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

"Dalam hal memerangi korupsi, pemerintah konsisten melakukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang digawangi oleh beberapa kementerian dan lembaga yang ada". Tegasnya

Saat ini, lanjut Tjahjo, telah ada Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini adalah salah satu instrumen untuk memerangi korupsi, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda depan. ***

Editor: Ahmad D

Tags

Terkini

Terpopuler