Ekstradisi Sekutu Ghosn ke Jepang Disetujui Pengadilan Tinggi AS

- 14 Februari 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi simbol hukum dunia
Ilustrasi simbol hukum dunia /Pixabay/Mona Tootoonchinia

Wartasumbawa.com – Pada hari Sabtu, 13 Februari 2021, Mahkamah Agung AS membuka jalan bagi ekstradisi dua orang Amerika yang ditahan ke Jepang karena diduga membantu pelarian mantan Ketua Nissan Motor—Carlos Ghosn ke Lebanon.

Stephen Breyer—Hakim Mahkamah Agung menolak permintaan pengacara untuk keduanya memblokir transfer untuk ke Jepang, sebagaimana dikutip dari Nippon.com pada 14 Februari 2021.

Dan sejauh ini nampaknya masih belum pasti, apakah pasangan ini akan segera diekstradisi ke Jepang.

Baca Juga: Ratusan Orang Terluka dan Tanah Longsor Akibat Gempa 7,3 Melanda Jepang

Kedua orang tersebut adalah Michael Taylor, mantan tentara pasukan khusus Angkatan Darat AS, dan Peter, selaku putranya, dituduh membantu Ghosn melarikan diri menuju Lebanon dari Jepang pada akhir tahun 2019 lalu. Ketika dia keluar dengan jaminan menunggu persidangan atas dugaan pelanggaran keuanganya.

Pihak berwenang AS menahan mereka pada mei tahun lalu, atas permintaan Kantor Kejaksaan Umum Distrik Tokyo.

Jaksa Tokyo meminta Amerika Serikat untuk segera menyerahkan mereka ke Jepang berdasarkan perjanjian ekstradisi bilateral kedua negara tersebut.***

Editor: M. Syaiful

Sumber: Nippon.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x