Capital Calls, Peninjauan kembali Pengadilan Jerman Merupakan Badai bagi UE

- 29 Maret 2021, 20:24 WIB
Pengadilan tinggi Jerman pada hari Jumat menangguhkan ratifikasi undang-undang yang disetujui Berlin yang memberi wewenang kepada Komisi Eropa untuk menerbitkan obligasi Uni Eropa guna mendanai rencana pemulihanya
Pengadilan tinggi Jerman pada hari Jumat menangguhkan ratifikasi undang-undang yang disetujui Berlin yang memberi wewenang kepada Komisi Eropa untuk menerbitkan obligasi Uni Eropa guna mendanai rencana pemulihanya //Reuters

Wartasumbawa.com – Rencana penyelamatan pasca Covid senilai 750 miliar euro dari Uni Eropa telah mencapai rintangan hukum.

Pengadilan tinggi Jerman pada hari Jumat menangguhkan ratifikasi undang-undang yang disetujui Berlin yang memberi wewenang kepada Komisi Eropa untuk menerbitkan obligasi Uni Eropa guna mendanai rencana pemulihanya.

Pengadilan harus memutuskan apakah rencana tersebut merupakan pembiayaan hutang bersama yang ilegal. Itu berisiko menunda dana Uni Eropa.

Baca Juga: Ganti Pimpinan, RRI Langsung Audiensi dengan Wali Kota Madiun

Tanpa ratifikasi oleh semua negara anggota pada Mei, Komisi akan berjuang untuk membagikan sekitar 13 persen dari hibah dan pinjaman yang direncanakan sebelum Juli.

Namun, dilihat dari keputusan sebelumnya, tantangan konstitusional Jerman lebih cenderung berupa badai yang lewat daripada badai.

Baca Juga: Wali Kota Madiun, Tekankan Pentingnya Toleransi

Pengadilan di masa lalu telah mempertanyakan tetapi akhirnya menyetujui perkembangan UE, seperti program pembelian aset Bank Sentral Eropa.

Dan rencana penyelamatan Uni Eropa memenangkan mayoritas besar di Parlemen Jerman, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari Reuters pada 29 Maret 2021.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah