China masih Menahan Warga Uyghur, dan Muslim Turki

- 22 April 2021, 09:49 WIB
Pemerintah China terus menahan warga Uighur dan Muslim Turki lainnya di wilayah barat laut Xinjiang meskipun mengklaim telah membebaskan semua tahanan, menurut laporan yang dirilis oleh Komisi Internasional Amerika Serikat Komisaris Kebebasan Beragama (USCIRF)
Pemerintah China terus menahan warga Uighur dan Muslim Turki lainnya di wilayah barat laut Xinjiang meskipun mengklaim telah membebaskan semua tahanan, menurut laporan yang dirilis oleh Komisi Internasional Amerika Serikat Komisaris Kebebasan Beragama (USCIRF) //beijingnews

Wartasumbawa.com – Pemerintah China terus menahan warga Uighur dan Muslim Turki lainnya di wilayah barat laut Xinjiang meskipun mengklaim telah membebaskan semua tahanan, menurut laporan yang dirilis oleh Komisi Internasional Amerika Serikat Komisaris Kebebasan Beragama (USCIRF).

“Pada bulan September, Institut Kebijakan Strategis Australia mengidentifikasi 380 pusat penahanan di seluruh wilayah Uyghur (atau dikenal sebagai Xinjiang), termasuk fasilitas baru yang dibangun pada tahun 2019 dan 2020.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah China terus menahan warga Uyghur dan Muslim Turki lainya meskipun telah mengklaim untuk membebaskan semua tahanan,” kata laporan itu.

Baca Juga: Ezra Walian: Kami Disini Satu-satunya Tim yang Tak Terkalahkan

Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) merilis Laporan Tahunan 2021 yang mendokumentasikan perkembangan selama tahun 2020.

Dalam laporanya, USCIRF menyatakan bahwa sejak 2017, pihak berwenang dilaporkan telah mengirim jutaan Muslim ke kamp-kamp ini karena berjanggut panjang, menolak alkohol, atau menunjukkan perilaku lain yang dianggap sebagai tanda-tanda ‘ekstremisme agama’.

Para ahli menyuarakan kekhawatiran bahwa tindakan pemerintah China yang sedang berlangsung di Xinjiang dapat menjadi genosida di bawah hukum internasional.

Laporan juga menyoroti penggunaan kerja paksa Uyghur di kamp interniran dan penjara, pabrik, dan kawasan industri di wilayah tersebut, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari beijingnews.net pada 22 April 2021.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Mengaku Siap Jelang Laga Piala Menpora Besok

Selain itu, pihak berwenang terus melakukan penutupan besar-besaran dan penghancuran situs-situs keagamaan Uyghur, termasuk masjid dan tempat suci yang penting bagi identitas agama, etnis, dan budaya komunitas tersebut.

Sesuai rekomendasi komisi hak asasi AS terbaru kepada pemerintah AS, dinyatakan bahwa penunjukan kembali China sebagai "negara dengan perhatian khusus", atau BPK, untuk terlibat dalam pelanggaran sistematis, berkelanjutan, dan berat terhadap kebebasan beragama, seperti yang didefinisikan oleh Agama Internasional Freedom Act (IRFA). “Laporan Tahunan 2021 juga merekomendasikan”.

Baca Juga: Preview Macan Kemayoran Versus Pangeran Biru Besok 22 April 2021

Berlakukan sepenuhnya hukum AS yang ada seperti Undang-Undang Kebijakan Hak Asasi Manusia Uyghur dan Undang-undang Kebijakan dan Dukungan Tibet dan terus memberlakukan sanksi keuangan dan visa yang ditargetkan pada lembaga pemerintah China dan pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat kebebasan beragama.

Secara publik mengungkapkan keprihatinan tentang Beijing yang menjadi tuan rumah Olimpiade Musim Dingin 2022 dan menyatakan bahwa pejabat pemerintah AS tidak akan menghadiri pertandingan tersebut jika pemerintah China 'Tindakan keras terhadap kebebasan beragama terus berlanjut, laporan itu merekomendasikan.

“Melanjutkan dan mengintensifkan upaya untuk melawan operasi pengaruh pemerintah China di Amerika Serikat, termasuk Institut Konfusius yang menekan informasi atau advokasi mengenai pelanggaran kebebasan beragama di China,” tambahnya.***

Editor: M. Syaiful

Sumber: beijingnews.net


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah