Pengadilan Amerika Serikat Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter

- 7 Mei 2022, 17:53 WIB
Pengadilan Amerika Serikat Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter
Pengadilan Amerika Serikat Tolak Gugatan Donald Trump ke Twitter /Instagram/@realdonaldtrump

JURNAL SUMBAWA - Pengadilan Distrik di Amerika Serikat (AS) tolak gugatan mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Twitter yang menangguhkan akunnya di platform tersebut.

Dilansir dari Reuters, Sabtu, 7 Mei 2022, hakim Pengadilan Distrik AS di San Francisco, James Donato, dalam keterangan tertulis menolak argumen Donald Trump bahwa Twitter melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS.

Twitter dan beberapa platform media sosial lainnya melarang Trump menggunakan layanan mereka setelah kerusuhan yang menewaskan sejumlah orang di Capitol pada 6 Januari 2021.

Baca Juga: Peruntungan Angka Shio Hari Ini. Prediksi Shio dan Ramalan Shio Kuda Sabtu 7 Mei 2022

Pada tahun lalu, tim pengacara Trump mengajukan gugatan terhadap Twitter karena platform mikroblog tersebut "menggunakan kekuatan dan kontrol dalam tingkat tertentu terhadap wacana politik di negeri ini yang tidak terbatas, tidak pernah terjadi sebelumnya dan amat sangat berbahaya terhadap debat demokratis yang terbuka".

Twitter tahun lalu menutup akun Trump secara permanen karena ia melanggar aturan platform tersebut soal "glorifikasi kekerasan".

Cuitan Trump dianggap "sangat mungkin" untuk mendorong orang-orang meniru apa yang terjadi di kerusuhan Capitol.

Baca Juga: 6 Syarat dan Cara Mengajukan KUR MAndiri 2022, Dapatkan Pinjaman Modal Usaha Rp500 Juta untuk UMKM

Sebelum diblokir, pengikut Trump di Twitter mencapai 88 juta pengguna.

Halaman:

Editor: Muslimin

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah