Vaksinasi Lansia Dapat Dilaksanakan oleh Lembaga atau Organisasi, Ini Syarat dan Kententuannya.

- 21 Februari 2021, 23:23 WIB
Mekanisme pendaftaran vaksinasi lansia
Mekanisme pendaftaran vaksinasi lansia /Instagram kemenkes_ri

Wartasumbawa.com - Sejak 17 Februari lalu, Pemerintah secara resmi memulai pelaksanaan tahap kedua vaksinasi Covid-19 dengan sasaran pekerja publik dan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) berumur 60 tahun ke atas.

Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan pers beberapa waktu lalu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan dua opsi untuk pelaksanaan vaksinasi bagi kelompok lansia.

Pertama, vaksinasi akan dilakukan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di puskesmas maupun rumah sakit penyedia layanan vaksinasi.

Baca Juga: Laman atau Link Pendaftaran Vaksinasi Lansia, Perhatikan, Catat dan Ikuti Langkah-langkahnya.

Kedua adalah melalui program vaksinasi massal dapat diselenggarakan oleh organisasi atau instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes atau dinas kesehatan

“Opsi kedua adalah melalui program vaksinasi massal yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan dinas kesehatan,” kata Nadia dikutip Wartasumbawa.Pikiran-Rakyat.com dari laman Sekretariat Kabinet pada 21 Februari 2019.

Baca Juga: Eksploitasi Anak di Kota Mataram, Disuruh untuk Mengemis, Mengamen dan Jual Tisu

Nadia menyebutkan organisasi atau institusi seperti organisasi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Persatuan Purnawirawan Warakawuri TNI/Polri (PEPABRI), dan Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) dapat menyelenggarakan vaksinasi.

Nadi menegaskan tidak ada batasan untuk organisasi atau lembaga yang ingin menyelenggarakan vaksinasi untuk kelompok lansia ini.

Halaman:

Editor: Zainul Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah