Cek Pajak, Bayar Pajak Kendaraan Online

- 12 Maret 2021, 18:58 WIB
Ilustrasi cek dan bayar pajak kendaran roda dua dan roda empat
Ilustrasi cek dan bayar pajak kendaran roda dua dan roda empat /Pixabay/Heribert/StockSnap

Waratsumbawa.com – Jika data info pajak anda tidak keluar, bukan berarti nomor Plat kendaraan anda tidak terdaftar, tapi bisa jadi server E-Samsat Polri sedang bermasalah.

Cara cek pajak kendaraan adalah dengan informasi dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah yang menggunakan info PKB (Pajak Kendaraan bermotor) dimana badan tersebut menerima pembayaran pajak melalui sistem online pajak daerah, begitu juga untuk cara cek pajak mobil dan cara cek pajak motor di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Untuk mengecek pajak kendaraan bisa dilalukan dengan empat cara yaitu, aplikasi Pajak Online di Google playstore dan Apple ios Store, aplikasi tersebut dapat anda unduh melalui handphone dan untuk setiap daerah, nama aplikasi yang bisa digunakan berbeda beda. Pastikan anda download dari pengembang resmi E-Samsat.

Baca Juga: Mentan, Mendag dan Menteri BUMN Lepas Ekspor Produk Pertanian Jatim Senilai 140 Miliar

Melalui Website Badan Pajak dan Retribusi Daerah yaitu dengan cara di situs samsat pkb provinsi, dengan menggunakan USS Code yang bisa digunakanan melalui handphone yaitu dengan mengetikkan kode *368*1# atau bisa juga menggunakan jasa premium SMS ke nomor 8893, dengan menggunakan Website pihak ketiga seperti cekpajak.com.

Cara bayar pajak kendaraan adalah dengan menggunakan sistem online pajak daerah oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di sistem tersebut anda dapat bayar pajak mobil maupun bayar pajak motor, namun ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk dapat menggunakan aplikasi untuk membayar pajak di info PKB, yaitu.

Baca Juga: Pecinta Games Online Free Fire, ini Kabar Baru Fiturnya

Kendaraan terdaftar di daerah dan masuk ke dalam wilayah hukum daerah polda, Memiliki rekening bank yang telah bekerja sama dengan Badan Pajak dan Retribusi Daerah, Pemilik kendaraan memiliki KTP elektronik (e-KTP) Nasional, Memiliki Handpohone berbasis sistem informasi Android atau ios.
5. Memiliki alamat surel (email) aktif, Memiliki jumlah kuota internet minimal 50 MB.

Setelah syarat-syarat di atas terpenuhi, anda bisa mengunduh aplikasi di playstore (android) atau app store (ios) dan harus anda pastikan nama aplikasi yang anda unduh adalah aplikasi resmi cek pajak kendaraan dari Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau polda.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini untuk Wilayah Sulteng

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: cekpajak.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah