Harus Diketahui Prosedur Penerbangan Seorang Ibu Hamil

- 8 April 2021, 13:50 WIB
Foto ilustrasi seorang ibu hamil
Foto ilustrasi seorang ibu hamil /Pixabay/lisa runnels

Wartasumbawa.com – Prosedur perjalanan untuk ibu hamil diizinkan terbang bersama Garuda Indonesia sesuai dengan kondisi dan usia kehamilanya.

Berikut adalah peraturan terkait kondisi ibu hamil yang berlaku: Kategori kehamilan Single atau kembar, normal, tidak ada komplikasi dengan usia kehamilan di bawah 32 minggu dengan larangan (Tidak),  Medical Information Form (Tidak) Form of Idemnity (Ya) persetujuan Garuda sentra Medika (Tidak dibutuhkan).

Kategori kehamilan dengan komplikasi dengan usia kehamilan di bawah 32 minggu dengan larangan (Ya),  Medical Information Form (Ya) Form of Idemnity (Ya) persetujuan Garuda sentra Medika (Dibutuhkan), sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran rakyat dari garuda-indonesia.com pada 8 April 2021.

Baca Juga: Korea Selatan Laporkan Lonjakan Kasus Virus Corona Baru

Kategori kehamilan single atau kembar, normal, dengan atau tanpa Komplikasi dengan usia kehamilan 32-36 minggu dengan larangan (Ya),  Medical Information Form (Ya) Form of Idemnity (Ya) persetujuan Garuda sentra Medika (Dibutuhkan).

Baca Juga: Adu Ilmu para Sandro dan Adu Kumbar para Joki dalam Barapan Kebo Sumbawa

Baca Juga: AS Cairkan $150 untuk Pengungsi Palestina di Tepi Barat Jalur Gaza, Lebanon, dan Yordania

Seluruh kategori lebih dari 36 minggu tidak diizinkan melakukan perjalanan dan catatan jika seorang ibu hamil terlihat tidak sehat saat check-in, maka MEDIF dan persetujuan dari Garuda Sentra Medika (GSM) diperlukan. Harus diperoleh dan disetujui Garuda Sentra Medika (GSM) minimal 7 hari sebelum keberangkatan***

Editor: M. Syaiful

Sumber: Garuda Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah