Ini Ketentuan Umum untuk Memiliki SIM A Umum hingga SIM CII

- 1 Juni 2021, 16:15 WIB
Ketentuan umum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM
Ketentuan umum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM //carmudi

Wartasumbawa.com – Ketentuan umum untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengemudi kendaraan bermotor telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Setiap pengemudi wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki atau dikemudikan.

Ketentuan Memiliki SIM

Dalam Perpol yang disahkan pada 19 Februari 2021 tersebut tertulis setidaknya ada 11 golongan SIM yang berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) di Indonesia.

Detail mengenai golongan SIM tertuang dalam pasal 3 ayat 2, berikut isi lengkapnya:

SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan;

SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum;

SIM BI, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan;

SIM BI Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram) berupa mobil bus umum dan mobil barang umum;

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: carmudi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah