Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024

- 14 Februari 2023, 06:41 WIB
Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024
Berapa Besaran Gaji dan Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 /tangkapan layar/

JURNAL SUMBAWA – Berikut Ini merupakan informasi lengkap mengenai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).  Pantarlih adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.

 

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota.

Baca Juga: Ketum PB HMI Sampaikan Bela Sungkawa untuk Tragedi Gempa di Jayapura dan Turki

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan atau desa, RW, RT, dan atau masyarakat. Penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Terdapat besaran gaji, durasi kerja, dan tugas bila seseorang terpilih sebagai Pantarlih Pemilu 2024.

Durasi kerja Pantarlih

Pantarlih bertugas sebagai salah satu unsur dalam penyelenggaran Pemilu 2024. Pantarlih terikat dengan durasi kerja selama sekitar 2 bulan sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Durasi kerja tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.

Besaran gaji Pantarlih  Besaran gaji dari Pantarlih Pemilu 2024 sudah ditetapkan dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.

Setiap Pantarlih akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta per bulannya. Sehingga, total dari besaran gaji yang didapat Pantarlih selama dua bulan adalah Rp 2 juta.

Baca Juga: Gempa Turki-Suriah, Indonesia Dirikan Rumah Sakit dan Kirim 65 Tenaga Medis

Tugas dan kewajiban Pantarlih Tugas Pantarlih pada Pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih.

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Hasil Piala Dunia Antarklub: Madrid Juara Usai Tekuk Al Hilal 5-3

Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Demikian uraian besaran gaji dan masa kerja Pantarlih.***

Editor: Jahruddin

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah