Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Siswa di Lombok Tengah Ditangkap Polisi

23 Oktober 2022, 09:34 WIB
Terduga Pelaku Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Siswa di Lombok Tengah Ditangkap Polisi /Pixabay/Greyerbaby

JURNAL SUMBAWA - Terduga pelaku pencabulan sesama jenis ditangkap oleh tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pelaku diduga mencabuli pelajar siswa inisial MA (11) dan inisial AN, (14), di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah mengungkapkan bahwa saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Contoh Soal UAS PAS Tema 4 Kelas 4 SD MI Semester 1 Tahun 2022 2023, Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangna tertulisnya, Minggu 23 Oktober 2022.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah terduga pelaku inisial UJ (31) di Kecamatan Pujut.

Dimana saat itu korban mengantarkan ibunya ke acara pengantin yang berlokasi di samping rumah terduga pelaku.

Baca Juga: Contoh Soal UAS Atau PAS Bahasa Inggris Untuk Kelas 12 SMA SMK Semester 1 2022 , Lengkap dengan Kunci Jawaban

"Korban bertemu terduga pelaku yang saat itu sedang berteduh, karena cuaca hujan dan mengajak korban untuk sementara berteduh di rumahnya dan menjanjikan setelah hujan reda akan mengantarkan korban pulang," ujarnya.

Korban menyetujui dan mengikuti terduga pelaku ke rumahnya, saat di rumah terduga pelaku korban diajak menonton film Porno di HPnya.

Kemudian pelaku melakukan pencabulan terhadap korban, setelah kejadian tersebut korban menceritakan kepada temannya dan langsung melaporkan ke Kepala Dusun, selanjutnya melapor ke Polres Lombok Tengah.

Baca Juga: Keutamaan Doa Supaya Terhindar Dari Fitnah Dajjal di Dunia

Setelah menerima laporan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bergerak cepat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat, terduga pelaku dan barang bukti disita ke Polres Lombok Tengah.

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun," tandasnya.***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler