Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Dua Terduga Pelaku Kasus Narkoba

22 Februari 2023, 10:09 WIB
Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Dua Terduga Pelaku Kasus Narkoba /Dok Polresta Mataram/

JURNAL SUMBAWA - Sat Res Narkoba Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengungkap perkara tindak Pidana Narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya, tanggal 20 Februari 2023 pada pukul 22:00 Wita.

Dari pengungkapan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan dua terduga pelaku dan menggeledah 3 lokasi yang ada hubungannya dengan kedua terduga.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu seberat 0,50 gram Brutto. Barang tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat Komunikasi berupa Hp, alat konsumsi seperti pipa hisap, bong, pipet yang sudah diruncingkan serta sejumlah uang tunai dan sepeda motor yang digunakan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 22 Februari 2023, Gemini Kesehatan Orang Bergantung pada Anda hari Ini

"BB tersebut sudah kami amankan bersama kedua terduga pelaku. Saat ini mereka sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram,"ungkap Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Selasa, 21 Februari 2023.

Lanjutnya, kedua terduga yang diamankan adalah PR, pria 39 tahun, alamat Turide, Kecamatan Sandubaya dan LD, pria 35 tahun, alamat Punia kecamatan Mataram.

"Berdasarkan data yang di peroleh para terduga ini sudah pernah diamankan dan terbukti sebagai pengguna aktif lalu menjalankan rehab. Namun kini terduga malah diduga sebagai pengedar atau menjual sabu sesuai bukti yang kami peroleh,"jelas Yogi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 22 Februari 2023, Kesehatan Taurus Semakin Parah dan Sangat Bermasalah

Perlu diketahui Lanjut Pria tinggi, putih dan doyan guyon dengan rekan-rekan wartawan ini, bahwa terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi yang disampaikan masyarakat.

Ini membuktikan bahwa kontribusi masyarakat terhadap keinginan memberantas narkoba di wilayah Kota Mataram cukup tinggi.

"Untuk kami atas nama Polresta mat6menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama selama ini,"ucap Yogi.

Baca Juga: Pisang Goreng Baik Bagi Kesehatan? Ini Besaran Kalori pada Pisang Goreng

Atas pengungkapan ini, terhadap kedua terduga diancam pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler