Kejaksaan Tinggi NTB Periksa 19 Orang Saksi Terkait Dugaaan Korupsi Benih Jagung

- 17 Maret 2021, 07:05 WIB
Dugaan kasus korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp170 miliar kini tengah diselidiki Kejati NTB.
Dugaan kasus korupsi pengadaan benih jagung senilai Rp170 miliar kini tengah diselidiki Kejati NTB. /Pixabay/Capri23auto

Wartasumbawa - Penanganan saksi-saksi  kasus korupsi pengadaan benih jagung di tahun 2017 oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat dipastikan telah rampung. Hal tersebut dipertegas  Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan.

"Jadi, pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus jagung ini sudah rampung," katanya seperti dikutip Wartasumbawa.Pikiran - Rakyat.com dari Antara. Rabu 17 Maret 201.

Dalam kasus tersebut Kejaksaan telah menetapkan empat tersangka dan untuk melanjutkan kasus tersebut pihak Kejaksaan  memeriksa 19 orang saksi.

Baca Juga: Haramkah Vaksin di Bulan Ramadhan, Ini Fatwa Terbaru Majelis Ulama Indonesia

Mereka yang diperiksa kata Dedi berasal pejabat dinas pertanian kabupaten/kota Se-NTB, produsen benih jagung di Jawa Timur, dan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) Jawa Timur.

"Termasuk ada juga saksi yang menjadi orang ketiga dari pihak swasta," ujarnya.

Selain itu untuk mengetahui  kerugian negara terkait kasus tersebut penyidik Kejaksaan tengah melakukan kordinasi  dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

"jadi sekarang tinggal menunggu hasil audit kerugian," ucapnya.

Baca Juga: Hadapi All England 2021, Jordan, Melati Tak Ingin Terbebani Status Juara

Meskipun statusnya masih menunggu hasil audit resmi dari ahli penghitungan kerugian negara. Namun dari hasil perhitungan mandiri penyidik, telah ditemukan nilai kerugian yang nilainya mencapai Rp15,45 miliar.

Angka Rp15,45 miliar itu muncul dari jumlah benih tidak bersertifikat dan gagal tanam. Munculnya angka tersebut dari pengadaan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan swasta yang berperan sebagai pelaksana proyek atau penyedia benih.

Dalam rinciannya, kerugian negara dari PT. WBS muncul angka Rp7 miliar. Kemudian dari PT. SAM Rp8,45 miliar. Dari hasil penyidikan yang dilakukan sejak Oktober 2020 lalu, penyidik memastikan bahwa perbuatan para pelaku telah menyebabkan munculnya kerugian negara yang cukup besar.

Baca Juga: Di Gorantalo, Panen Jagung Melimpah Berkat Pupuk Semi Organik

Karena itu, ke empat tersangka terancam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Empat tersangka dalam kasus ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang menjabat Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB Husnul Fauzi. Kemudian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial IWW, dan dua direktur pelaksana proyek, berinisial LIH dan AP.

Diketahui Proyek pengadaan benih jagung tahun anggaran 2017 ini berasal dari program budidaya jagung skala nasional Ditjen Tanaman Pangan Kementan RI.

Provinsi NTB saat itu mendapat kuota tanam seluas 400.805 hektare dengan target panen 380.765 hektare.

Pengadaannya tersebar di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB dengan anggaran mencapai Rp48,256 miliar dari jumlah pengadaan skala nasional yang nilainya Rp170 miliar.

Baca Juga: Diduga Langgar Prokes, Masa Aksi yang Demo Depan DPP Demokrat Dibubarkan Aparat Kepolisian

Giat penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama dengan anggaran Rp17,256 miliar, PT. SAM menyalurkan benih jagung ke petani sebanyak 480 ton. Untuk tahap kedua dengan nilai pengadaan Rp31 miliar, PT. WBS menyalurkan 849 ton benih jagung.

Namun dalam prosesnya, muncul temuan BPSB-P NTB terkait 190 ton benih jagung yang dikabarkan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan. Ada yang rusak sehingga dikembalikan oleh kelompok tani.

Munculnya temuan itu sebelumnya menjadi dasar Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejagung RI melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Editor: Furkan Sangiang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x