Buku Nikah Model Baru, Cukup Satu Buku Untuk Pasutri

- 19 Maret 2021, 16:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Pixabay/Pexels

 

Wartasumbawa.com - Model buku nikah yang akan dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama seperti KTP atau SIM, sebab dengan begitu akan mempermudah jika suatu waktu melakukan perjalanan jauh.

Pemberian kartu tersebut tidak hanya di sediakan untuk pasangan suami istri yang baru menikah, akan tetapi juga bisa di ajukkan untuk pasangan suami istri yang sudah lama menikah apabila mengingin buku nikah elektronik tersebut. 

Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan bahwa pasangan suami istri yang sudah lama menikah boleh mengajukan usulan penerbitan kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah.

Baca Juga: Tewas Tersengat Listrik, Penolong juga ikut Tewas Tersengat

"Silakan, jika ada pasangan suami istri lama yang ingin menerbitkan kartu nikah, bisa mengajukan usulan ke Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing. Kami siap melayani tanpa dikenakan biaya," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram HM Amin di Mataram, Jumat. di kutip wartasumbawa dari AntaraNTB

Ia mengatakan, sejak diterapkannya kartu nikah sebagai pelengkap buku nikah oleh pemerintah, selama ini memang dipriotitaskan untuk pasangan suami istri baru, serta masyarakat yang sering melakukan aktivitas perjalanan ke luar kota mapun luar negeri.

Baca Juga: Insentif Nakes Telah Dicairkan Pemkot Mataram

Baca Juga: Harap Hati-hati Berdera Surat Pengangkatan CPNS Mengatasnamakan BKN

Tujuannya, untuk memudahkan para pemegang kartu nikah ketika akan menyerahkan dokumen dan persyaratan untuk kepentingan administrasi perjalanan, sebab kartu nikah ini dicetak seperti halnya kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, sehingga praktis disimpan disaku atau di dompet dan mudah dibawa kemana-mana.

"Tapi setelah kita canangkan pada Rabu (17/3), maka program tersebut sudah dapat dilaksanakan secara masif, termasuk untuk pasangan lama," katanya.

Buku nikah tersebut adalah buku nikah berkode yang hanya dapat di akses melalui aplikasi khusus yang di siapkan oleh pemerintah.

Dikatakan, tingkat keamanan data dalam kartu nikah yang mencakup semua isi dokumen yang ada di buku nikah tersebut sudah sangat bagus, dengan sistem keamanan menggunakan barkode yang hanya dapat dibuka melalui aplikasi khusus.

"Tapi berbeda dengan buku nikah yang setiap pasangan mendapatkan dua yakni satu untuk suami dan satu buat istri. Kalau kartu nikah ini, satu pasangan mendapatkan satu kartu nikah," katanya***

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah