Wartasumbawa.com - Emak-emak asal Karang Bagu Kota Mataram harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran diduga sebagaibandar dan pengedar narkotika jenis sabu.
Dari kasus tersebut aparat kepolisian mengamankan SM (39), bandar kakap sabu beserta barang bukti 86,86 gram sabu, sedangkan dua lainnya, NH dan NA.
"Ini ada tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin Maret 2021.
"Ini ada tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya," kata Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin Maret 2021.
Penangkapan terhadap para pelakuk bermula dari informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli narkotika jenis sabu. Mendapat informasi tersebut kepolisian melakukan penyergapan Jumat (19/3) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu.
"Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung," tuturnya.
"Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung," tuturnya.
Baca Juga: Gubernur NTB, Tanam Pohon harus jadi Kebutuhan, ayo Tanam Pohon di Kantor dan Sekolah
Saat ditangkap ketiga pelaku sedang berkumpul di rumah SM dan ketua RT serta warga menyaksikan langsung penangkapan tersebut.
Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya. Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp50.030.000. "Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti," katanya.
Petugas mengungkap ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandarnya, kemudian NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.
Saat ditangkap ketiga pelaku sedang berkumpul di rumah SM dan ketua RT serta warga menyaksikan langsung penangkapan tersebut.
Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya. Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp50.030.000. "Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti," katanya.
Petugas mengungkap ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandarnya, kemudian NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM.
Baca Juga: David Beckham Mengincar Cristiano Ronaldo Lionel Messi Neymar untuk Miami
"Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar," jelas Heri.
Terungkap juga oleh petugas, SM adalah anak buah dari pengedar narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar besar narkotika jenis sabu yang masih diburu.
"SM ini anak buah AL yang masih buron, bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-pecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp6 juta jadi seharga Rp100 ribuan, yang Rp6 juta bisa jadi Rp8 juta karena keuntungannya," kata Heri.
"Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar," jelas Heri.
Terungkap juga oleh petugas, SM adalah anak buah dari pengedar narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar besar narkotika jenis sabu yang masih diburu.
"SM ini anak buah AL yang masih buron, bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-pecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp6 juta jadi seharga Rp100 ribuan, yang Rp6 juta bisa jadi Rp8 juta karena keuntungannya," kata Heri.
Baca Juga: Mencet HP Saat Di Toilet Ternyata Tidak Sehat. Simak Penjelasannya
Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.( I Gusti Bagus Kristian/Antara)***
Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.( I Gusti Bagus Kristian/Antara)***