13 Orang Pegawai RSUD Praya Dipanggil Kejari Loteng, Terkait Insentif Nakes Covid-19 dan Pungutan UTD

- 14 April 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi tranfusi darah
Ilustrasi tranfusi darah /Ahmad Ardity /Pixabay

Wartasumbawa.com – Setelah ada laporan masyarakat, puluhan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Loteng), Selasa (13/4) untuk mengklarifikasi laporan pembayaran biaya pengolahan darah pada Unit Transfusi Darah (UTD) Praya.

Selain Masalah biaya pengolahan darah pada Unit UTD juga pihak rumah sakit dilaporankan terkait  pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2020 dalam penanganan COVID-19.

kaitan dengan hal tersebut, Kasi intel Kejari Loteng, Catur Hidayat Putra membenarkan adanya pemanggilan terhadap pegawai RSUD Praya tersebut. 

Baca Juga: Siaran TV Ramadhan di Pemantauan Komisi Infokom MUI

"Ada 13 yang dipanggil untuk dilakukan klasifikasi terkait laporan biaya pengolahan darah maupun insentif Nakes," ujarnya kepada wartawan. Dilansir dari AntaraNtb pada Rabu, 14 April 2021

Disinggung lebih jauh terkait dengan pemeriksaan tersebut, ia tidak bisa memberikan penjelasan lebih rinci, karena pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat tersebut. 

"Hanya itu yang bisa saya sampaikan," katanya. 

Terpisah, Kejari Loteng Fadil Regan mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan biaya transfusi darah di Rumah Sakit.

Baca Juga: Akhirnya Pelni Minta Maaf Terkait Kegaduhan yang Terjadi baru-baru ini

"Kami masih butuh keterangan saksi guna memastikan apakan ada peristiwa pidana atau tidak terkait laporan dari masyarakat itu," ujarnya saat acara silaturrahmi dengan wartawan di kantornya. 

Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh terkait materi laporan tersebut. Namun, ia tetap berjanji akan melakukan penindakan hukum apabila ditemukan cukup barang bukti dalam laporan tersebut. 

Baca Juga: Fatwa MUI Tentang Panduan Ibadah Ramadhan 1442 H

"Sepajang ada peristiwa hukum pasti ditindak. Kami tetap bekerja obyektif," katanya. 

Sebelumnya, dalam laporan tersebut Direktur RSUD Praya Dr Muzakir Langkir serta beberapa Saksi lainnya telah diperiksa oleh Kejaksaan beberapa pekan lalu.(Akhyar Rosidi/AntaraNtb)***

 

Editor: Fahrur Rozi

Sumber: AntaraNTB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah