Polres Loteng ungkap tiga kasus

- 3 Juni 2021, 11:15 WIB
ajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke polisi
ajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke polisi //ANTARA

Wartasumbawa.com – Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap tiga kasus yang dilaporkan oleh masyarakat ke polisi.

Hal itu terungkap dalam acara press release yang diadakan di halaman Sat Reskrim Polres Lombok Tengah, Rabu tanggal 2 Juni 2021.

Hadir dalam Press Release hasil KRYD Polres Lombok Tengah tersebut, Kasat Reskrim Res. Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana, Kanit Pidum IPDA Putu Titin Rahayu.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP I Putu Agus Indra Permana, mengungkapkan, tim puma bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana.

"Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim saat memimpin acara press release di hadapan sejumlah wartawan di Lombok Tengah.

Dia menyebutkan, tiga kasus yang berhasil diungkap itu antara lain, LP/02/2021/NTB/Res.Loteng/Sek.kopang. tgl 14 Januari 2021.

"Pelakunya inisial Beko dan Satre. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah STNK sepeda motor Mio DR2044SV, dan tiga buah HP," kata Kasat Reskrim.

Pelaku dalam hal ini dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari ANTARA pada 3 Juni 2021.

Kedua, lanjut Kasat Reskrim, LP/16/V/2021/NTB/Res.Loteng/Sek.Praya tertanggal 20 Nei 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pasal 363 (1, 3, 4 dan 5) KUH Pidana.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah