Enyok Diringkus Sat Resnarkoba Polresta Mataram, gara gara punya barang haram sabu

- 5 Juli 2021, 09:53 WIB
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SIK mengatakan, Enyok ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SIK mengatakan, Enyok ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram //ANTARA

Wartasumbawa.com — Setahun keluar dari penjara karena edarkan sabu, pria berinisial MW alias Enyok berulah lagi. Kini Residivis yang pernah tertangkap tahun 2015 lalu itu, kembali mengulangi perbuatannya.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SIK mengatakan, Enyok ditangkap Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Jumat (3/7) lalu.

Dia ditangkap di rumahnya, Lingkungan Butun Indah, Bertais, Sandubaya, Mataram. "Kita temukan enam poket sabu dengan berat 10 gram," kata Yogi.

Sabu itu disimpan di dalam casing Handphone. "Disimpan disitu (Casing Handphone untuk mengelabuhi petugas," jelasnya.

Polisi juga menemukan satu bendel plastik pembungkus sabu, empat Handphone, dan uang Rp 400 ribu. "Diduga uang tersebut hasil dari penjualan," terangnya.

Yogi mengatakan, dari keterangannya, Enyok mengambil barang haram itu dari seseorang di Karang Bagu berinisial RM. Saat ini RM Masih dalam proses pengejaran.

"Kita masih kembangkan," kata dia, sebagaimana dikutip Wartasumbawa-Pikiran Rakyat dari ANTARA pada 5 Juli 2021.

Pengakuannya, pria yang kesehariannya menjadi penjual kopi di Terminal Mandalika itu membeli sabu itu dengan harga Rp 1,2 juta per gram.

Per gramnya dia mendapatkan untung Rp500 ribu. "Sasarannya mengedarkan sabu adalah para sopir yang mangkal di sekitar terminal Bertais," bebernya.

Halaman:

Editor: M. Syaiful

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah