Tersangka Maling Uang Rakyat BLUD Praya Serahkan Alat Bukti ke Kejati NTB

- 20 September 2022, 22:58 WIB
Tersangka Maling Uang Rakyat BLUD Praya  Serahkan Alat Bukti ke Kejati NTB
Tersangka Maling Uang Rakyat BLUD Praya Serahkan Alat Bukti ke Kejati NTB /

JURNAL SUMBAWA - Tersangka kasus dugaan maling uang rakyat atau korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLDU) pada RSUD Praya dokter ML menyerahkan bukti aliran dana dalam bentuk kuitansi setoran tunai yang masuk kantong Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kepada Tim Pengawas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kuasa hukum tersangka ML, Lalu Anton Hariawan, menyebutkan kuitansi setoran tunai itu berkaitan dengan perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun 2022.

"Iya, bukti kuitansi itu (setoran ke jaksa) sudah kami serahkan ke timwas, yang lain masih disimpan pak dokter," kata Anton di Mataram, Selasa, 21 September 2022.

Baca Juga: Jadwla Acara TV GTV Hari Ini Rabu 21 September 2022; Ada IPA dan IPS S2 hingga Serigala Bucin

Bahkan, kata Anton, dokter ML juga sudah memberikan klarifikasi kepada timwas terkait pernyataannya menyebut adanya aliran dana korupsi BLUD masuk ke Korps Adhyaksa.

"Jadi, pak dokter sudah didatangi timwas, diminta klarifikasi juga terkait pernyataan beliau itu," katanya.

Untuk nominal yang tertera dalam kuintasi, Anton memilih untuk tidak menyampaikan dan meminta pihak kejaksaan yang membuka bukti tersebut ke publik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Untuk Capricorn, Aquarius dan Pisces Tentang Kesehatan, Cinta dan Karir Rabu 21 September 2022

"Alangkah baiknya jaksa saja yang buka, bukan kami. Biar terang, tidak ada yang ditutup-tutupi karena kasus ini sekarang sudah jadi konsumsi publik. Publik berhak tahu," ucap Anton.

Bahkan, ia memastikan bahwa bukti kuitansi tersebut juga sudah disampaikan dokter ML dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kejaksaan.

"Sebenarnya semua terkait pernyataan itu sudah disampaikan dalam BAP penyidik kejaksaan. Kalau yang ke timwas itu, cuma kuitansi (setoran ke jaksa), sesuai yang diminta pak dokter untuk diantarkan ke timwas," katanya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 21 September 2022, Pisces Hari Akan Baik-baik Saja di Awal Meskipun Menjadi Sedikit Sibuk

Dalam pendampingan kasus ini, Anton bersama tim kuasa hukum berharap agar proses hukum bisa segera masuk ke persidangan.

"Kalau dari kami selaku kuasa hukum, lebih cepat, lebih baik, biar terbuka di persidangan, terbuka semua di hadapan publik," tambahnya.

Anton juga memastikan dokter ML akan mengajukan diri sebagai justice collabolator atau saksi pelaku dalam kasus tersebut.

"Hanya saja, apakah JC sekarang atau nanti di persidangan, itu masih kami komunikasikan kembali dengan pak dokter," ujarnya.

Kepala Kejati NTB M. Sungarpin pada kesempatan sebelumnya menegaskan bahwa timwas sudah merampungkan proses klarifikasi terkait dugaan aliran dana korupsi dari pengelolaan dana BLUD pada RSUD Praya yang masuk ke Korps Adhyaksa.

Bahkan, hasil klarifikasi para pihak yang diduga menikmati korupsi dana BLUD tersebut sudah dilaporkan kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 21 September 2022: Ada Mega Film Asia, D Academy S5 dan Suara Hati Istri

Sungarpin menegaskan hasil klarifikasi ini dilaporkan oleh tim pengawasan sesuai standar operasi penanganan perkara kejaksaan. Namun, ia tidak menjelaskan materi dari hasil klarifikasi tersebut karena alasan teknis penanganan.

Kini pihak kejaksaan tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung terkait hasil klarifikasi adanya dugaan aliran dana korupsi yang masuk ke Korps Adhyaksa.

Dokter ML merupakan Direktur RSUD Praya yang ikut terseret sebagai salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana BLUD tahun anggaran 2017-2020.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 21 September 2022: Ada Ikatan Cinta Hingga Aku Bukan Wanita Pilihan

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama pejabat pembuat komitmen (PPK) RSUD Praya periode 2016-2022 berinisial AS dan Bendahara RSUD Praya periode 2017-2022 berinisial BPA.

Berdasarkan hasil penyidikan, muncul kerugian negara dari penghitungan Inspektorat Lombok Tengah dengan nilai sedikitnya Rp1,88 miliar. Kerugian tersebut muncul dalam pengelolaan dana BLUD RSUD Praya yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Salah satu item pekerjaan berkaitan dengan pengadaan makanan kering dan makanan basah. Nilai kerugian untuk pekerjaan tersebut mencapai Rp890 juta.

Sebagai tersangka, ketiga pejabat RSUD Praya tersebut dikenakan pasal 2 dan atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 54 ayat 1 Ke-1 KUHP.***

Editor: Muslimin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x