Ini membuktikan bahwa kontribusi masyarakat terhadap keinginan memberantas narkoba di wilayah Kota Mataram cukup tinggi.
"Untuk kami atas nama Polresta mat6menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasama selama ini,"ucap Yogi.
Baca Juga: Pisang Goreng Baik Bagi Kesehatan? Ini Besaran Kalori pada Pisang Goreng
Atas pengungkapan ini, terhadap kedua terduga diancam pasal 114 dan atau 112 UU no 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***