Masih Ada Waktu Hingga 15 Desember, Ayo Cek Status Penerima BLT BSU Rp1 Juta Melalui WhatsApp dengan Cara Ini

7 Desember 2021, 00:07 WIB
Masih Ada Waktu Hingga 15 Desember, Ayo Cek Status Penerima BLT BSU Rp1 Juta Melalui WhatsApp dengan Cara Ini /Bank Indonesia/

WARTA SUMBAWA - Masih ada waktu hingga 15 desember 2021 bagi Anda untuk mendaftar penerima BLT BSU atau subsidi Gaji sebar Rp1 juta. Silakan, cek status penerima BLT BSU lewat WhatsApp dengan cara berikut ini.

Berikut ini cara daftar akun Bantuan Langsung Tunai Bsu Rp1 Juta. Bagi masyarakat yang berhak menerima bantuan Langsung Tunai (BLT) BSU atau subsidi gaji sebear Rp1 juta yang belum melakukan pendaftaran akun kemnaker.go.id atau bisa suja melalui nomor WhatsApp di bawah ini.

Seperti diketahui bahwa nilai bantuan BLT Subsidi Gaji adalah Rp500 ribu per bulan yang disalurkan dua bulan, sehingga total BSU jadi Rp1 juta.

Baca Juga: Viral, Vicky Kaushal Lamar Katrina Kaif di Depan Muka Salman Khan. Ini Sebenarnya yang Terjadi

Untuk pembukaan rekening kolektif, para nasabah BCA, CIMB Niaga dan Permata perlu melakukan aktivasi rekening di Bank Himbara. Sebab, penyaluran BSU 2021 hanya melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, Mandiri dan BTN. Dan khusus pekerja di Aceh dicairkan melalui BSI.

Sebelum aktivasi rekening, para pekerja perlu melihat status mereka dapat BSU atau tidak melalui link dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan.

Tenggat aktivasi rekening paling lambat yakni 15 Desember 2021. Saat ini, BSU telah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja.

Cara cek status dan di Kemnaker :

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.

Baca Juga: Sah Secara Hukum India Jadi Istri Vicky Kausha, Ini Deretan Prestasi yang Diraih Katrnia Kaif

Lengkapi pendaftaran akun dan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda.

3. Login ke dalam akun Anda

4. Lengkapi Profil

Anda dapat melengkapi profil data diri berupa foto profil, status pernikahan, tentang Anda, dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan dan peserta akan mendapatkan notifikasi.

Cara cek melalui WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Simak! Begini Cara Mendapatkan Rp5 Juta Tanpa Harus Daftar Menjadi Peserta Gelombang 23

Selain itu, pekerja juga dapat mengecek melalui WhatsApp:

1. Kirim Pesan ke nomor 081380070175

2. Jika sudah mendaptkan respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021".

3. Lalu, ikuti petunjuk yang akan diberikan.

Cek melalui Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan (via Call Centre 175)

 1. Lakukan panggilan ke nomor 175 atau dengan nama care@bpjsketenagakerjaan

2. Peserta dapat menghubungi direct message ke sosial media BPJS ketenagakerjaan

3. Peserta mencantumkan data pribadi KTP, Nama, dan Tanggal Lahir pada kolom komentar

4. Peserta dapat menuju kantor cabang terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Peserta BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Hari Ini, Selasa 7 Desember 2021: Ada Sinetron Love Story The Series dan Dari Jendela SMP

Sementara itu, program BSU tahun 2021 akan diselesaikan dan tersalurkan seluruhnya kepada penerima yang memenuhi syarat sesuai Permenaker Nomor 21 Tahun 2021.

Syarat Penerima BSU

Dikutip dari akun Instagram @kemnaker berikut syarat penerima BSU antara lain:

- Warga Negara Indonesia

- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021

- Bekerja di Wilayah PPKM level 3 dan 4

- Pekerja atau buruh yang menerima gaji/upah paling banyak Rp 3.500.000

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini, Selasa 7 Desember 2021: Ada Ikatan Cinta, Amanah Wali dan Preman Pensiun Guys!

Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja pada sektor industri barang konumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan serta kesehatan.***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler