MUI Kecam Keras Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Oknum Guru di Bandung

9 Desember 2021, 19:40 WIB
MUI Kecam Keras Kasus Pemerkosaan 13 Santri oleh Oknum Guru di Bandung /

WARTA SUMBAWA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Jawa Barat mengecam keras kasus oknum guru yang perkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat.

Kasus pemerkosaan Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati oleh oknum guru di pesantren Bandung ini telah masuk ke persidangan.

Pelaku oknum guru guru tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. Oknum guru itu ternyata tak hanya memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, HW juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu Cair Lagi! Ini 6 Langkah Cara Cek Daftar Pemerima Bantuan melalui sid.kemendesa.go.id

Menanggapi peristiwa tersebut, Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, menyatakan hal-hal sebagai berikut :

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

2. Perlu pula kami jelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga kami, MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

Baca Juga: Mohon Maaf Hanya 3 Golongan Masyarakat Ini Dipastikan Dapat BLT Dana Desa Rp 300 Ribu. Cek sid.kemendesa.go.id

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu.

4. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejad itu.

5. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.

Baca Juga: Highlight Balika Vadhu ANTV Hari Ini: Jagdish ngumpet dan teriak, Anandhi Ngebatin, Shiv Lakukan Hal Ini!

6. Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Kepolisian Daerah Jawa Barat untuk ditangani melalui jalur hukum.

7. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang.

8. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini; dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.

Baca Juga: Sejarah dan 20 Link Twibbon Hari HAM Sedunia 2021 yang Cocok Digunakan di WhatsApp, Instagram hingga FaceBook

9. Karena diduga, bahwa perbuatan bejad ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial.

Maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler