Buntut Pemerkosaan 13 Santriwati oleh Oknum Guru, Menag Tegaskan Akan Investigasi Semua Madrasah Dan Pesantren

11 Desember 2021, 16:03 WIB
Buntut Pemerkosaan 13 Santriwati oleh Oknum Guru, Menag Tegaskan Akan Investigas Semua Madrasah Dan Pesantren /

WARTA SUMBAWA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi menyeluruh ke semua lembaga pendidikan madrasah dan pesantren.

Investigasi tersebut pasca terjadinya kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh oknum guru bernama Herry Wirawan di Bandung Jawa Barat.

"Kita sedang melakukan investigasi ke semua lembaga pendidikan baik madrasah dan pesantren.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 Melalui Link prakerja.go.id

Yang kita khawatirkan ini adalah puncak gunung es," kata Menag kepada media usai mendampingi Presiden Joko Widodo di acara Kongres Ekonomi Umat ke-2 di Jakarta, Jumat, 10 Desember 2021.

"Kita menurunkan tim untuk melihat semua dengan melibatkan jajaran Kemenag di daerah masing-masing," sambungnya.

Menag mengatakan, investigasi tersebut dilakukam agar hal serupa tidak terjadi lagi kedepan.

Baca Juga: Hadiri Kongres Ekonomi Umat II MUI, Jokowi Targetkan Tahun 2024 Indonesia Pusat Ekonomi Syariah Dunia

"Kalau ada hal serupa kita akan lakukan mitigasi segera. Jadi jangan tunggu kejadian dulu baru bergerak. Semua lembaga pendidikan akan kami lakukan investigasi," ujarnya.

Menurut Menag, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan salah seorang pimpinan pesantren di Bandung kini menjadi masalah bersama.

"Ini adalah problem bersama dan kita akan atasi bersama-sama. Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindakan asusila itu harus disikat," pungkasnya.

Baca Juga: Cair, Kemendikbudristek Salurkan Tambahan Bantuan Kuota Data Internet Hari

Diketahui bahwa kasus pemerkosaan 13 Santriwati oleh oknum guru di Bandung ini telah masuk ke persidangan.

Oknum guru itu ternyata tak hanya memperkosa belasan santriwatinya. Selain membuat hamil, Herry Wirawan juga melakukan pemerkosaan terhadap korban berulang kali.

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada tanggal 3 November 2021 dengan surat Nomor: B-5069/M.2.10.3/Eku.2/11/2021.***

Editor: Muslimin

Tags

Terkini

Terpopuler