Cegah Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Tak Terulang, Menag Siapkan Tiga Langkah Ini

14 Desember 2021, 15:35 WIB
Cegah Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Tak Terulang, Menag Siapkan Tiga Langkah Ini /Kemenag/

WARTA SUMBAWA - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa Lembaga Pendidikan Agama. Salah satunya adalah yang baru-baru ini terjadi, yakni kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati oleh predator seks oknum guru bernama Herry Wirawan di Bandung Jawa Barat.

Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kembali kasus serupa.

Hal ini ditegaskan Menag usai meresmikan Program Studi Siber Pendidikan Agama Islam (PAI) di kampus IAIN Syekh Nurjati, Cirebon, Selasa, 14 Desember 2021.

Baca Juga: Agar Tidak Ketinggalan Kartu Prakerja Gelombang 23 Segera Daftar di prakerja.go.id. Berikut Syaratnya

Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan investigasi.

“Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya,” tegas Menag dalam siaran persnya, Selasa, 14 Desember 2021.

“Kasus ini sangat tidak baik bagi anak bangsa dan juga tentu agama. Karena ini mengatasnamakan agama semua lembaga pendidikannya,” sambungnya.

Baca Juga: Peringatan Dini Tsunami Pasca Gempa NTT Dicabut, BMKG Minta Masyarakat Kembali ke Rumah Dan Tetap Waspada

Langkah kedua, lanjut Menag, pihaknya menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), aparat kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.

Menag mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

“Kita mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Mengucurkan 5 Bantuan yang Akan Cair Menjelang Tahun Baru 2022

“Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah,” lanjutnya.

Ketiga, Kementerian Agama juga akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan. Menag menggarisbawahi pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi.

“Jadi tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin,” tegasnya.

Baca Juga: Masih Ada Waktu Cairkan BLT UMKM Rp1,2 Juta. Segera Cek Lewat Link eform.bri.co.id

“Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini,” pungkasnya.***

Editor: Muslimin

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler